Kadis LH Batam Ditangkap Saber Pungli Polda Kepri


Kadis LH Batam Ditangkap Saber Pungli Polda Kepri


Kwarta5.com Batam - Terkait Penangkapan 2 orang pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari komplek Pengairan Sekupang, Batam, kemarin sore, hari ini Selasa (24/10/2017) pagi digelar di Mapolda Kepri, kepada media Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian membenarkan bahwa yang ditangkap tersebut salah satunya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, beranisial DP.

Tersangka DP yang diketahui bernama lengkap Ir. Dendi Purnomo, ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Kepri di rumahnya di Komplek Pengairan, RT 01 RW 02, Sei Harapan, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada hari Senin (23/10/2017) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti uang puluhan juta rupiah.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP yakni berupa Uang Tunai berada dalam amplop putih sejumlah Rp 25 Juta yang mana uang itu pemberian dari tersangka AM.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AM selaku Direktur PT.Telaga Biru Semesta yakni berupa 2 amplop berisi uang masing-masing Rp 5 juta dengan total Rp 10 juta, dengan jumlah total barang bukti sebanyak Rp 35 juta.

Tindak penyuapan ini terjadi diduga tersangka AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp 4 Miliar dan ingin urusannya cepat selesai praktis, lalu AM melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam.

Dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan bisa segera ditandatangani oleh tersangka DP,  dengan tujuan agar pengawasan Tank Cleaning tidak lagi dilakukan oleh DLH. Maka sesuai dengan komunikasi antara AM dengan DP via melalui handphone, lalu dengan kesepakatan pertemuan dilakukan di rumah DP, yang mama saat itu AM datang membawa uang.

Atas perbuatannya, tersangka DP dikenakan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 A, Pasal 12 B  dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana kurungan Penjara minimal 1 tahun dan denda sedikitnya Rp 50 juta.

Sedangkan untuk tersangka AM dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf B  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(K5/Ril)
Lebih baru Lebih lama