PT Adira Finance Batam Pecat Sepihak 21Orang Karyawannya


PT Adira Finance Batam Pecat Sepihak 21Orang Karyawannya


Kwarta5.com Batam - PT. Adira Finance Cabang Batam diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 21 pekerjanya. Senin, (25/9).

Menurut keterangan salah satu mantan karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan sepihak tanpa adanya pertimbangan yang matang.

"Keputusan perusahaan hanya sepihak, tidak ada informasi seblumnya, Pemecatan dilakukan secara sepihak. Itu pun tidak ada perhatian dari perusahaan, tidak ada pertimbangan dan lainnya. Hak pesangon kami pun hanya dibayarkan secara sukarela  ," ujarnya saat ditemui di warung sebelah kantor Adira Finance di Komplek Bintang Mas - Sei Panas, Bukit Jodoh, Batu Ampar, Batam

Narasumber kami yang didampingi rekan-rekannya menyatakan bahwa Ia telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan leasing tersebut dan hanya menerima Uang pesangon sebesar 4 juta Rupiah. Sementara 2 orang rekan lainya sudah bekerja selama 7 dan hanya menerima pesangon sebesar 6,8  juta dan yang masih 7 bulan hanya diberikan dana pesangon sebesar Rp. 89.000,-.

Ia juga menjelaskan alasan pemecatan oleh perusahaan yang tidak jelas, mereka sebanyak 21 orang ini dituduhkan melakukan penggelapan barang perusahaan dikarenakan mengambil alih kendaraan kredit macet yang dibayarkan konsumen dengan tanpa adanya surat peringatan l, ll dan lll.

" Meski kami mengambil alih kendaraan itu, kami masih melanjutkan angsuran yang harus dibayar. Trus dimana Masalahnya ? " Jelasnya

Meski tidak puas dengan keputusan sepihak perusahaan, mereka pun mengaku menerima dengan keputusan itu meski kecewa, hal itu disebabkan mereka tidak mau berurusan dengan gugatan yang berbelit-belit.

" Kita terima aja lah, soalnya kalau mau digugat juga kita gak ngerti mas, dan prosesnya berbelit-belit." Tutupnya.

Sementara Untuk diketahui Undang-undang No 13 tahun 2003, pada pasal 15 point (a), (b), dan (c) menjelaskan hak-hak yang harus dibayarkan perusahaan ketika melakukan pemecatan adalah sebagai berikut :
Setiap pekerja /buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak, dengan ketentuan pada pasal 156 UU no 13 tahun 2013 :

a. Perhitungan uang pesangon
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulanupah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)bulan upah;
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

b. Perhitungan uang penghargaan masa kerja
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

c. Perhitungan uang penggantian hak
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di manapekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hak-hak yang telah dijabarkan diatas merupakan hak pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jika pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut tidak diberikan oleh pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut pengusaha melalui proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang. InsyaAllah jika tidak ada halangan, akan saya informasikan proses-proses penuntutannya bulan depan.

Sejauh ini, pihak manajemen PT. Adira Finance belum bisa memberikan komentarnya terkait pemecatan tersebut. Melalui pesan WhatsApp nya, Suryadi, Human Resources Departemen diperusahaan tersebut mengatakan sedang berada di Pekanbaru. (K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama