Steven Chua Kasus Penggelapan Kapal Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara


Steven Chua Kasus Penggelapan Kapal Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Sidang perkara pidana penggelapan kapal oleh terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua kembali digelar, Rabu, (2/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

JPU, Andi Akbar, SH dalam dakwaannya menyatakan tindak pidana penggelapan dua buah kapal yang dilakukan terdakwa telah melanggar pasal 372 KUHP. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Steven Chua melalui penerjemahnya meminta keringanan hukuman. Terdakwa mengaku telah lanjut usia dan memiliki anak yang sedang sakit. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, SH didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan putusan hingga seminggu kedepan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama