Raden Novi Jadi Perantara Kurir Sabu Antar Negara diponis Hakim PN Batam Hanya 15 Tahun Penjar


Raden Novi Jadi Perantara Kurir Sabu Antar Negara diponis Hakim PN Batam Hanya 15 Tahun Penjar


Kwarta5.com Batam -  Kasus Gembong Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 26,693 Gram Antar Negara yang bernama Raden Novi Jatuhi Hukuman oleh Pengadilan  Negri Batam Hanya 15 Tahun Penjara Potong masa tahanan denda 1 Milliar Rupiah apabila tidak dibayar Subsider 6 bulan penjara.

Endi Nurendra SH MH Ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH MH, M. Canra SH,MH.Hakim Anggota Serta JPU Ahmad Puadi SH,MH, dan Samuel SH, membacakan ponis hukum tersebut.

"Terdakwa terbukti melanggar hukum dan melawan Program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun Penjara dan hal yang meringankan terdakwa belum melakukan tindak kriminal" Kata Endi

Sebelumnya Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam Putusan perkara tindak pidana perusak bangsa tersebut, Jaksa penuntut umum Ahmad Puadi SH,MH mengatakan Masih Pikir Pikir untuk melakukan Banding.(K5)
Lebih baru Lebih lama