Bawa Sepatu Berisi Sabu, Hendra Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan


Bawa Sepatu Berisi Sabu, Hendra Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan


Kwarta5.com Batam - Hendra bin Husri pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap oleh petugas bea dan cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Hendra ditahan setelah terbukti membawa sabu seberat 275 gram dari Malaysia yang disimpan didalam sepatu.

Terdakwa Hendra pada (16/3) lalu, berlayar dari Pelabuhan Situlanglaut Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tiba di Pelabuhan Ferry Batam, terdakwa memasuki ruang kedatangan melalui ruang pemeriksaan X Ray. Petugas bea cukai yang menaruh curiga terhadap gerak gerik terdakwa melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu - sabu.

Keterangan terdakwa saat menjalani persidangan, Selasa, (8/8/2017) di Pengadilan Negeri batam menyatakan bahwa sabu yang dibawa dari Malaysia akan diserahkan kepada Erul atas suruhan Heri dengan imbalan sebesar 6.000 ringgit.

"Saya tidak tahu kalau isi sepatu itu sabu - sabu yang mulia. Saya disuruh antar dan diberi upah sebesar 6.000 ringgit setelah berhasil mengantar pada Erul." Kata Hendra.

Aksi Hendra tersebut merupakan aksi yang kedua kalinya dengan imbalan upah yang sama. Namun, aksi Hendra kali ini tidak dapat lolos dari pemeriksaan petugas.

Usai terdakwa memberikan keterangan, Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita, SH yang memimpin persidangan menunda persidangan selanjutnya hingga dua minggu kedepan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama