Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Penangkapan


Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Penangkapan


Kwarta5.com Batam - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu oleh Polda Kepri yang dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkiba Polda Kepri, Jumat, (11/8/2017).

Pemusnahan barang bukti sabu - sabu dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara, Sik, M.si dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM dan LSM Granat. Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan terhadap tiga orang tetsangka inisial LJ, YS dan AT.

Tiga orang tersangka diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri hanya berselang tiga hari setelah penangkapan terhadap tersangka YS pada minggu (23/7), sekira pukul 18.00 wib, pelapor bersama saksi 3 (tiga) orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terlapor YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor YS yang berada di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong Kota Batam. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumah disaksikan oleh Ketua RT, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barnag bukti lainnya.

Selanjutnya dilakukan Interograsi terhadap terlapor mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung. Kemudian pada hari seni tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam.

Usai mengamankan kedua tersangka anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menangkap tersangka LJ pada (26/7), sekira pukul 20.45 wib di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam. Saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku , serta 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas angin, kemudian pelaku dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti sabu dari total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 178, 15 gram. Sebanyak 50 gram dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan dan 10 gram sebagai barang bukti di Pengadilan.

Ketiga tersangka dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.(K5/ Rls)
Lebih baru Lebih lama