Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Puadi SH Nyatakan Banding Terhadap Hung Cheng Ning dan Raden Novi Gembong Narkoba Antar Negara


Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Puadi SH Nyatakan Banding Terhadap Hung Cheng Ning dan Raden Novi Gembong Narkoba Antar Negara

Ahmad Puadi SH, MH. Kasipidum (Baju Putih). Aktipis Kota Batam Anwar Anas (Baju Merah).

Kwarta5.com Batam - Setah melakukan pemikiran selama Dua hari lamanya Kepala Kejaksaan Negri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Puadi SH, MH menyatakan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negri Batam terhadap Gembong Narkoba antar Negara yang dimasukkan kedalam lukisan Bunda Maria berdoa Hung Cheng Ning dan Raden Novi Kamis (10/8/2017).

"Kita melakukan banding terhadap gembong Narkoba tersebut". ungkap Kasi Pidum Ahmad Puadi ketika di Konfirmasi melalu pesan selulernya secara singkat.

Anwar Anas  Aktipis Pengkeritis kebijakan pemerintah menyayangkan Putusan Hakim PN Batam yang menjatuhi Hukuman seumurb hidup terhadap kedua Gombong Narkoba tersebut mengatakan "bagaimana mungkin seorang warga negara asing (Taiwan.red) yang terbukti membawa dan memiliki barang haram berupa sabu tersebut hanya diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim," jelas Anas

Anas menyayangkan sikap Hakim dalam keputusannya yang hanya menjatuhkan vonis seumur hidup tersebut. Menurutnya Pantas seorang pengedar Narkoba jenis apapun ditindak dengan hukuman mati, apalagi dalam jumlah 26 kilo lebih itu bukan jumlah yang sedikit, Ia beranggapan dengan jumlah sekian banyak akan dahsyat sekali pengaruhnya dalam merusak generasi yang akan datang.

" 26 kilo sekian itu jumlah yang fantastis untuk membunuh dan merusak generasi yang akan datang, kita jangan main-main dengan hal ini, ini adalah kejahatan extraordinary lintas internasional yang membahayakan generasi muda kita." Katanya

Lebih lanjut, Pemuda yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah itu menuturkan bahwa keputusan yang tidak adil akan membawa dampak dan gejolak yang dahsyat.

" Keputusan ini tidak adil, semua kita harus memprotes keputusan Hakim tersebut, buat apa warga negara asing diberikan hukuman penjara seumur dengan kesalahan yang fatal, ini akan menambah beban keuangan negara kita untuk memberikan nya makan saat dipenjara." Lanjutnya lagi.

Anas menegaskan sikapnya dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia, Jokowi dalam menerapkan hukuman mati kepada pengedar narkoba, dan menurutnya keputusan Hakim saat ini tidak berpihak dan mendukung arahan dan instruktsi Presiden tersebut.

" Bahkan instruksi Presiden Sekarang Polri, BNN (Badan Narkotika Nasional), harus betul-betul tegas, sudahlah tegasin saja. Terutama pengedar-pengedar narkoba asing, yang masuk dan menjadi pengedar dikota Batam." Tegasnya

Ia kembali menyampaikan masalah peredaran narkoba di Indonesia terkhusus Batam yang menurutnya sudah sampai di titik darurat, sehingga dia berharap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuadi untuk melakukan banding terkait dengan putusan tersebut.

" Apalagi sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fuadi dan Samuel dalam pembacaan tuntutan nya  Menuntut terdakwa Hung Cheng Ning alias Toni Lie di hukum mati karena secara Sah memiliki Narkotika Jenis Sabu dalam Lukisan Bunda Maria berdoa." Sambungnya

Anas mengajak untuk selalu elemen masyarakat peduli dengan kasus ini, karena menurut nya jika kasus ini dibiarkan dengan hukuman seperti itu tidak akan membuat dampak jera bagi pelaku-pelaku yang akan datang.

" Kita harus kawal kasus ini, kita tunggu sikap dari pengadilan negeri Batam, jangan tersenyum atau apatis dengan ajakan ini, sebab bisa jadi anak anda yang akan menjadi korban dari barang laknat ini," katanya

Seperti di ketahui Hung Cheng Ning alias Toni Le dan Raden Novy disidang di Pengadilan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Haji Tua, Batam Centre, Teluk Tering, Kota Batam.

Sidang perkara Narkotika Janis Sabu tersebut di pimpin oleh Endi Nurendra Sebagai Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, Muhammad Candra Sebagai Anggota dan Jaksa Penuntut umum (JPU), Ahmad Puadi, SH dan Samuel SH.

" Terdakwa terbukti melanggar Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 memiliki  Narkotika jenis bukan tanaman, Sehingga hakim menimbang memutuskan terdakwa harus dihukum seumur hidup" Ucap Endi dalam persidangan. (Red/K5)
Lebih baru Lebih lama