Hung Cheng Ning Alias Toni Lie Pemilik Sabu 26,963 Gram divonis Hakim PN Batam Hanya Seumur Hidup


Hung Cheng Ning Alias Toni Lie Pemilik Sabu 26,963 Gram divonis Hakim PN Batam Hanya Seumur Hidup


Kwarta5.com Batam - Hung Cheng Ning Warga Negara Taiwan pemasok sabu dari Taiwan ke Indonesia dalam lukisan Bunda Maria yang di tangkap oleh Polresta Barelang beberapa waktu yang lalu hari ini Selasa (8/8/2017), di jatuhi Hukuman oleh majelis Hakim  Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara Narkotika Janis Sabu tersebut di pimpin oleh Endi Nurendra Sebagai Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, Muhammad Candra Sebagai Anggota dan Jaksa Penuntut umum (JPU), Ahmad Puadi, SH dan Samuel SH.

" Terdakwa terbukti melanggar Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 memiliki  Narkotika jenis bukan tanaman, Sehingga hakim menimbang memutuskan terdakwa harus dihukum seumur hidup" Ucap Endi dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Ahmad Puadi dan Samuel Menuntut terdakwa Hung Cheng Ning alias Toni Lie di hukum mati karena secara Sah memiliki Narkotika Jenis Sabu dalam Lukisan Bunda Maria berdoa.(K5)
Lebih baru Lebih lama