HOTNEWS : Kajari Batam Tetapkan Bendahara Dinsos Raja Rijal Jadi Tersangka


HOTNEWS : Kajari Batam Tetapkan Bendahara Dinsos Raja Rijal Jadi Tersangka

Bendahara Dinsos Kota Batam Raja Rijal tersangka T.A 2015

Kwarta5.com Batam - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution menjelaskan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial RMR yang diduga menggelapkan dana kegiatan di Dinas Sosial Batam Tahun Anggaran 2015.

" Tersangka RMR diduga melakukan penyelewengan dana 15 Kegiatan Dinas Sosial Batam tahun anggaran 2015. Dan RLTH merupakan dana yang paling banyak digelapkan yakni sebanyak 1,1 milliyar." Kata M. Chadafi, Selasa, (22/8/2017).

Sesuai perbuatan penyelewengan tersebut, tersangka RMR dijerat Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka RMR dengan mengenakan pakaian tahanan kejaksaan tampak digiring oleh Petugas dari ruang KASIPIDSUS menuju Mobil Tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Barelang, Batam, untuk dilakukan penahanan.(K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama