JPU Martua Tuntut Muzakir Pemilik Sabu 7 Gram 7 Tahun Penjara


JPU Martua Tuntut Muzakir Pemilik Sabu 7 Gram 7 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Persidangan kasus tindak pidana narkotika oleh terdakwa Muzakkir bin M. Zamil pemilik sabu - sabu 7 gram kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dipimpin dua Hakim persidangan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, (27/7/2017).

JPU, Susanto Martua membacakan tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Menyatakan terdakwa Muzakkir bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 undang - undang RI no 39 tahin 2009, meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara." tuntutan dibacakan Martua.

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, Muzakkir didenda sebesar 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Usai tuntutan dibacakan JPU, Majelis Hakim Syahrial Harahap SH didampingi Halim Anggota Yona Lamerosa, SH menunda persidangan putusan hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama