BP Batam Bantah Kabar Menaikkan Tarip UWTO Secara Diam Diam


BP Batam Bantah Kabar Menaikkan Tarip UWTO Secara Diam Diam


Kwarta5.com Batam - Beredarnya kabar kenaikan tarif UWTO secara diam - diam oleh Badan Pengusahaan Batam, RC Eko Santoso melalui jumpa pers pada Rabu (5/7/2017), membantah isu tersebut. Deputi III BP Batam ini mengatakan bahwa isu yang beredar mengenai kenaikan UWTO tersebut tidak benar.

RC Eko Santoso mengatakan bahwa BP Batam menjalan tugas sesuai perintah Dewan Kawasan untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017.

"Kita hanya menuruti dan menjalankan perintah, kalau inipun diributkan saya jafi bingung mau jawab apa, kalau tidak mau ya kita kembali lagi ke PP nomor 1." ujar RC Eko.

Eko juga menjelaskan perbedaan dari  Perka nomor 1  dengan Perka Nomor 9 tahun 2017, katanya  tarif  UWTO per 30 tahun di Perka Nomor 9, lebih murah dibandingkan dengan tarif di Perka nomor 1.

"Perbedaan Perka Nomor 1 dengan Perka Nomor 9 tahun 2017 itu adalah bahwa tarif  Perka Nomor 9, tarif per 30 tahun itu lebih murah jika dibanding dengan Perka nomor 1." jelas Eko.

Selain itu, sambung Eko, kebijakan BP Batam tidak dapat berjalan alias terkendala karena banyaknya para tim-tim pengelobi ulung hingga membuat Perka 19 tidak berlaku.(sy)
Lebih baru Lebih lama