Badan Pengawas MA Periksa Mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam


Badan Pengawas MA Periksa Mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam


Kwarta5.com Batam - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung kunjungi Pengadilan Negeri Batam guna melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim dalam kasus perdata perseteruan BCC Hotel and Residence antara Conti Chandra melawan Tjipta Fudjiarta.

Majelis Hakim WP didampingi anggota TW dan IB dalam perkara tersebut sebelumnya memenangkan pihak Tjipta Fudjiarta. Namun, pihak Conti Chandra yang merasa adanya kejanggalan pada persidangan, dimana Majelis Hakim yang tidak menjadikan akta RUPS 99 sebagai bahan pertimbangan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Bawas MA.

Informasi yang dihimpun oleh wartawan dari beberapa sumber yang ada di PN Batam, Kamis (20/7/2017), menyebutkan kedatangan Bawas tersebut turut memeriksa Majelis Hakim AR yang menangani kasus penipuan oleh terdakwa Herman. Dimana, vonis Majelis Hakim yang dijatuhi terhadap Herman berbeda dengan tuntutan JPU Yogi Nugraha. Hakim jatuhi vonis selama 5 bulan kurungan.

Tuntutan JPU terhadap Herman meminta Majelis Hakim menjatuhi vonis selama 2 tahun 6 bulan sesuai dengan tindak pidana pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Cn)
Lebih baru Lebih lama