Dua Pasutri Oknum Polisi Kasus Narkoba yang di Tangkap di Sekupang di Jatuhi Hukuman Berbeda


Dua Pasutri Oknum Polisi Kasus Narkoba yang di Tangkap di Sekupang di Jatuhi Hukuman Berbeda


Kwarta5.com Batam - Fiani Gamedi dan Muhammad Roni serta Ivo Diniati dan Tengku Zainal Dua pasutri ini terpaksa haru mendekam di penjara selama 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Pasalnya Pengadilan Negri Batam menyatkan bahwa kedua pasutri ini memiliki barang haram Jenis Sabu sebanyak 22,35 gram tanpa memiki ijin

Sidang yang dipimpin Majelis  Hakim Sahrial Harahap dan Dua Anggotanya Serta Jaksa Penuntut Andi Akbar menjatuhkan hukuman yang berbeda.

Dalam peraidangan Majelis Hakim Membacakan Ponis terhadap
Fiani Gamedi dan Muhammad Roni 5 tahun penjara dan denda 1 Milliar apa bila tidak di bayar Subsider 3 Bulan Pejara.

Sedangkan Ivo Diniati dan Tengku Zainal di ponis Majelis Hakim 4 Tahun Penjara denda 1 Melliar apabila tidak di Bayar Subsider 3 bulan Penjara.(Cn)
Lebih baru Lebih lama