Sidang Kedua Sanford Yusril Koto Kembali Menjadi Saksi di Pengadilan


Sidang Kedua Sanford Yusril Koto Kembali Menjadi Saksi di Pengadilan

Yusril genggam barang bukti AMDK Sanford

Kwarta5.com Batam - Gunakan air pipa Adya Tirta Batam sebagai sumber produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Sanford digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/5/2017) pagi.

Air Minum Dalam Kemasan yang dipasarkan untuk dikonsumsi harusnya mencakup unsur standarisasi layak konsumsi, yang mana AMDK harus bersumber dari mata air tanah atau mata air pegunungan, kemudian menjalani proses penyaringan dan tanpa terindikasi campuran kandungan mineral lain. Disamping itu AMDK mestinya memiliki serifikat dari Permenkes dan Permenperin guna Produk AMDK terpercaya layak konsumsi.

Berbeda dengan produk AMDK lainnya, Air Minum Dalam Kemasan merk Sanford yang telah menjajah pasaran ternyata melakukan Pembohongan Publik. Belakangan ini terkuak bahwa sumber air yang digunakan untuk produksi AMDK bersumber dari Air Pipa ATB Batam. Faktanya Air ATB mengandung Kaporit serta bahan-bahan kimia lainnya. Mengetahui perihal pembohongan publik itu, Saksi korban penipuan AMDK Sanford, Yusril Koto menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Batam guna mengklarifikasi dan mencabut izin pemasaran AMDK merk Sanford karena jelas tidak layak konsumsi.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa selama 5 tahun sudah mengonsumsi Air Minum Sanford bentuk galon. Selama itu pula dirinya tidak mengetahui perihal kebohongan produk Sanford tersebut. Kebohongan itu akhirnya diketahui setelah dirinya membeli produk AMDK Sanford kemasan botol, dimana pada kemasan tersebut Yusril tidak mendapati keterangan label yang benar.

Kebohongan Publik yang dilakukan oleh Sanford yakni menyatakan pada label kemasan bahwa sumber mata air yang digunakan berasal dari mata air pegunungan. Diketahui Batam tidak memiliki pegunungan yang mengaliri mata air alami.

"Ketika dimintai keterangan pihak Sanford tidak mampu menunjukkan kandungan mineral yang ada pada produknya terlebih tidak ada satu pasalpun yang menyatakan AMDK Sanford bersumber dari mata air alami." pungkas Yusril.

Yusril juga menegaskan harusnya Pabrik pengolahan air minum berada didekat sumber mata air. Sanford yang diproduksi oleh PT Gajah Izumi Mas Perkasa ini gunakan sumber air ATB dari waduk Duriangkang sebesar 70% yang mana Waduk Duriangkang adalah bendungan yang dulunya adalah laut.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan bulan depan.

Diluar persidangan, Jerry Macan rekan Yusril yang turut hadir menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan bersama. (Sy)
Lebih baru Lebih lama