Novriadi Kurir Narkoba Dijatuhi Hukuman Sebelas Tahun Penjara.


Novriadi Kurir Narkoba Dijatuhi Hukuman Sebelas Tahun Penjara.


Kwarta5.com Batam - Sidang putusan terdakwa pelaku tindak pidana narkotika dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/4/2017).

Novriadi siperantara jual beli narkotika terlihat menangis didalam persidangan ketika Majelis Hakim Syahrial SH membacakan putusan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Majelis Hakim yang membacakan putusan menyatakan Novriadi dijatuhi hukuman selama sebelas tahun penjara, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu menjadi perantara jual beli narkotika.

Mendengar putusan Hakim tersebut, Novriadi seketika menjatuhkan air mata.
Terdakwa dinyatakan melanggar undang - undang Pasal 114 ayat (1) no. 35 tahun 2009, yakni tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika jenis bukan tanaman.

Kini terdakwa sang kurir narkotika ini terpaksa mendekam dalam penjara untuk menjalani hukumannya. (Sy)
Lebih baru Lebih lama