BNNP Ungkap Peredaran Ganja Kering di Batam Sebanyak 10,6 Kg


BNNP Ungkap Peredaran Ganja Kering di Batam Sebanyak 10,6 Kg

Tampak  barang bukti Ganja di dalam katong plastik merah.

Kwarta5.com Batam -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti (BB) narkotika  jenis Ganja dari 2 pelaku seberat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram atau seberat 10,6 Kg.

Saat Ekpos di gedung BNNP Kepri, Kamis, (9/3/2017), kepada media, Kepala BNNP Kepri, Nixon Manurung, menyampaikan krologisnya penangkapannya, terangnya, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama SB (30) WNI dan RA (31) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 900 (sembilan ratus) gram.

Maka, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama F (39) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Ampar karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.

Tidak cukup sampai disana, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari Aceh, lalu sekitar pukul 19.30 Wib di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama Z (17) WNI dan M (29) WNI yang diduga sebagai kurir yang kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 8750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh.

Kronologis Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa 3 (tiga) dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram dari Kampung Krueng Haji Kecamatan. Sawang Kabupaten. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam. Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi.

Lalu  F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.Batam, Dinamika Kepri -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti (BB) narkotika  jenis Ganja dari 2 pelaku seberat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram atau seberat 10,6 Kg.

Krologisnya penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama SB (30 Thn) WNI dan RA (31 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 900 (sembilan ratus) gram.

Mak dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama F (39) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Ampar karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.

Tidak cukup sampai disana, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari aceh, sekira pukul 19.30 Wib di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama Z (17) WNI dan M (29) WNI yang diduga sebagai kurir yang kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 8750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh.

Kronologis Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa 3 (tiga) dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam. Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh. Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh. Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Ril)
Lebih baru Lebih lama