Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Musnahkan Narkoba jenis Sabu seberat 101,58 gram


Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Musnahkan Narkoba jenis Sabu seberat 101,58 gram


Kwarta5.com Batam- Resnarkoba Polda Kepri hari ini melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa narkoba jenis sabu dan disaksikan oleh pelakunya, bahkan pelaku sendiri yang melarutkan barang haram miliknya tersebut, Kamis, (9/3/2017) pagi.

Acara pemusnahan narkoba ini dilakukan diruang Dit dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Drs. R. Dody Rachmat Tauhid, dan disaksikan oleh Kepala BNN Provinsi Kepri yang mewakili, Dokter Biddokes Polda Kepri serta para undangan dari Pengadilan, Kejaksaan, LSM Granat, dan pengacara.

Penamgkapan pelaku ini berdasarkan atas laporan Polisi No : LP – A / 29 / II / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 16 Februari 2017. Uraian Singkat Kejadian, atau kronologis penangkapan pelaku, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 10.00 Wib anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HEP alias HE Bin AZ di jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Batam.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang di bungkus dengan Aluminium foil didalam saku celana belakang sebelah kiri yang diogunakan pelaku HEP alias HE Bin AZ, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor : 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti sebagai berikut :

• 1 ( satu) bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang dibungkus dengan aluminium foil seberat 101,58 ( seratus satu koma lima puluh delapan ) gram dengan rincian sebagai berikut :

a) 10 (sepuluh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan.

b) 2 (dua) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan seberat 9,5 (Sembilan koma lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

c) 89,58 (delapan puluh Sembilan koma lima puluh delapan) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ril)

Lebih baru Lebih lama