Jelang SPMB 2026, Komisi IV DPRD Batam Ingatkan Orang Tua Lengkapi Berkas Pendaftaran


Jelang SPMB 2026, Komisi IV DPRD Batam Ingatkan Orang Tua Lengkapi Berkas Pendaftaran

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk,

Kwarta5.com Batam,-
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Batam akan mulai dibuka pada Senin (8/6/2026). 

Menjelang pelaksanaan pendaftaran, Komisi IV DPRD Batam mengingatkan para orang tua calon peserta didik untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini masih menggunakan sistem pendaftaran berbasis digital yang dinilai semakin baik dan minim kendala, dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Menurutnya, pengalaman pelaksanaan SPMB 2025 lalu, menunjukkan sistem yang digunakan sudah berjalan cukup optimal. Karena itu, orang tua diharapkan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita berkaca dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Sistem yang digunakan sudah cukup baik dan tidak ada kendala berarti. Orang tua tinggal memastikan seluruh persyaratan yang diminta sudah lengkap dan mengikuti mekanisme yang ada di dalam sistem," kata Dandis.

Ia mengatakan, berdasarkan jumlah lulusan dan ketersediaan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, pelaksanaan SPMB di Batam diperkirakan tidak akan menghadapi persoalan serius.

Di SPMB, calon peserta didik akan mendapatkan beberapa pilihan sekolah yang disesuaikan dengan jalur dan zonasi yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa penempatan siswa dilakukan berdasarkan hasil seleksi sistem.

"Nanti dalam sistem akan muncul beberapa pilihan sekolah sesuai zonasi. Jika siswa sudah diterima di sekolah yang ditetapkan sistem, maka orang tua harus mengikuti hasil tersebut dan tidak bisa memaksakan pilihan di sekolah tertentu," katanya.

Dandis juga memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. 

Melalui program subsidi pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), siswa yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat.

Biaya pendidikan siswa tersebut akan ditanggung oleh Pemko Batam sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perwakonya sudah ada. Jadi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat, dan biaya sekolahnya ditanggung pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Namun demikian, penerima bantuan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi data kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Dandis, kategori kesejahteraan dalam DTSEN menjadi salah satu dasar penentuan pemberian bantuan pendidikan.

(R)

Lebih baru Lebih lama