Beredar Kabar Kampung Harapan Swadaya Bengkong Akan dieksekusi Bulan Maret


Beredar Kabar Kampung Harapan Swadaya Bengkong Akan dieksekusi Bulan Maret



Kwarta5.com Batam - Menurut informasi yang beredar saat ini menyebutkan bahwa diawal bulan tepatnya pada awal Maret 2017 nanti, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali akan melakukan eksekusi jilid II pemukiman liar diatas lahan seluas 1,2 Hektar milik Glory Point di Kampung Harapan swadaya RT.03.RW/05 Bengkong Sadai, Batam, Kepri.

Eksekusi lanjutan ini dilakukan karena eksekusi pertama sebelumnya gagal karena tim terpadu mundur sebab di komplek perumahan sebelahnya sebanyak 18 rumah terbakar saat itu.

Terkait rencana Eksekusi jilid 2 ini, usai menggadiri acara pengantar tugas dan ramah tamah Kajari Batam di hotel Best Western Premier Panbil, pada hari Kamis (23/2/2017) malam kepada media ini, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Edward Haris Sinaga.SH membenarkannya namun masih menunggu jawaban dari Polresta Barelang.

"Benar, Eksekusi lanjutan akan segera dilakukan, namun sebagai pihak pengamanan eksekusi tentu masih menunggu jawaban dari Polresta Barelang," jawab Edward Haris Sinaga.

Ditempat terpisah di kantor diruang kerjanya, Nasib Siahaan. SH selaku kuasa hukum dari pemilik lahan, di waktu senggangnya kepada media ini juga membenarkannya.

Ia juga meluruskan tentang isi berita- berita selama ini yang menyebutkan hal itu sebagai penggusuran. Kata dia, itu bukan penggusuaran melainkan Eksekusi.

"Penggusuran itu jelas berbeda dengan eksekusi lahan. Penggusuran tentu masih ada kata melakukan mediasi untuk mencarikan solusi. Sedangkan Eksekusi Itu tidak lagi. Tidak ada solusi untuk eksekusi. Eksekusi hasil keputusan hukum yang Inkrah, yang tidak bisa diganggu gugat, jika ada yang berusaha membuat kendala, itu sama saja melawan hukum dan melawan negara." kata Nasib Siahaan.SH, menjelaskan, Jumat (24/2/2017).

Tambah dia lagi, " Dahulu sebelum proses hukumnya terjadi, langkah awal juga sudah pernah kitaelakukan dengan memberikan solusi kepada warga disana, namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun, maka itu kita memajukan perkara hukumnya hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan kita memenangkannya. Itu Eksekusi bukan penggusuran." tandasnya.

Menanggapi akan dilakukannya eksekusi lanjutan ini, diruang kerjanya, ketua komisi I Dprd kota Batam, Nyangnyang Haris Pratimura.SE mengatakan, katanya sesuai hukum itu sah untuk dilakukan.

Terkait hal ini, Nyangnyang Haris juga mengaku kalau hari ini ia banyak menerima panggilan telepon masuk dari warga Kampung Harapan untuk berkeluh kesah kepadanya dan pinta warga agar mereka diberikan tenggang waktu 10 hari lagi untuk benah-benah untuk mencari tempat tinggal yang baru.(Cw)
Lebih baru Lebih lama