Terkait Kasus Penimbunan Pulo Bokor Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Lingkungan Hidup


Terkait Kasus Penimbunan Pulo Bokor Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Lingkungan Hidup


Kwarta5.Com Batam - Afuan Terdakwa Kasus Reklamsi Pulo Bokor yang terletak di Tiban Mentaro Kembali di sidang Selasa (1/11/2016).

Jaksa Penuntut Umum  Martua Sh, menghadirkan  Saksi Ahli Lingkungan Samsul Arifin dari Sumut, terkait Reklamasi di Tiban Mentaro yang mengakibat Pengusaha Raja Minyak dari Kepri Achmad Mabub atau Abob Jadi saksi dalam persidangan

Menurut Samsul Arifin Sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan Mengatakan " Untuk Mengerjakan Suatu Penimbunan atau pengerjaan Relamsi Perlu di urus  dokumen Ke Intansi Pemerintah dalam hal ini Bapedal.

Lebih lanjut lagi kata samsul pengerjaan penimbunan pantai atau reklamsi tidak bisa di kerjakan sebelum dokumen Amdal selesai di urus, Karna proses reklamasi bisa menimbulkan dapak pengerusakan lingkungan.

Lebih lanjut lagi kata samsul sebagai saksi ahli dalam perkara pengerusakan lingkungan untuk hal pidanya sudah di atur dalam undang undang lingkungan hidup No 116 tahun 1986 Katanya.

Dalam perkara penimbunan reklamasi yang di lakukan Afuan di tiban mentaro pengadilan Negri Batam menjerat terdakwa dengan undang undang lingkungan hidup tahun 2009 No 32.(Cw/il)

Lebih baru Lebih lama