Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 500 gram Narkoba Jenis Sabu dan ecstasy


Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 500 gram Narkoba Jenis Sabu dan ecstasy

Kapolda Kepri Brigjen Pol.Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti jenis Sabu dan Ecstasi yang di amankan Ditresnarkoba Polda Kepri Senin (28/11/2016).

Kwarta5.com Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan ecstasy dari salah seorang tersangka Sh Alias S yang di tangkap di Teluk Uma Tanjung Balai Karimun.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian  dalam jupa Pers Senin (28/11/2016) mengatakan " tersangka di amankan berdasarkan Inpormasi IT yang berada di Polda Kepri.

Lebih lanjut lagi kata Kopolda dari tangan tersangka di amankan satu bungkus plastik warna merah yang di duga Ecstasy warna cream sebanyak 920 butir, satu bungkus kertas warna putih berisikan Kristal yang di duga sabu, satu unit hendpon, satu lembar Ktp, satu buah paspor Republik Indonesia, satu lembar tiket pery, satu unit sepeda motor beat Nopol BP 3661 Yk, uang tunai 72 Ringgit, satu buah tas ransel.

Tersangaka di jerat Pasal 112  ayat 2 undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika " Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tantersebutagaimana di maksud pada ayat I beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagai mana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".

Dalam kasus ini Ditresnarkoba Polda unit I masih mendalami kasus tersebut, tersangka  berafiliasi dengan kelompok jaringan lapas Narkoba Tg Pinang berinisial R.(Cw/il)
Lebih baru Lebih lama