Kwarta5.com Karimun,- Serah terima hibah tanah dari perumahan Griya sidorejo indah dari pihak I yakni, PT.Sinar Suman Priyanto ke pihak II Cahyo prayitno, kepala dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR )kabupaten karimun sepertinya tidak sesuai dengan yang di amanat kan Peraturan bupati Karimun ( Perbub) no 52 tahun 2021 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas ( PSU ) dari pengembang ke pemerintah daerah ( pemda).
Dalam perbub no 52 tahun 2021, pada bab 1, ketentuan umum, pasal 1 no. 21 di sebutkan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Serta No.23 di sebutkan juga Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana dan utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggung jawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Serta dalam Pasal 14 di jelaskan
(1) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum harus memenuhi
persyaratan :
a. umum;
b. administrasi; dan
c. teknis.
(2). Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu :
a. memenuhi kesesuaian dalam Rencana Tapak yang telah disahkan; dan
b. dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana fungsi dan peruntukannya.
Dalam perbub no 52 tahun 2021di jelaskan, setelah adanya permohonan dari pengembang yang di tujukan ke bupati karimun, maka bupati karimun membentuk tim verifikasi, seperti yang di atur dalam Bagian Keempat , Tim Verifikasi
Pasal 15
(1) Bupati membentuk Tim verifikasi untuk memproses Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum Perumahan dan Permukiman.
(2) Susunan keanggotaan Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua;
b. Asisten sebagai Wakil Ketua;
c. Kepala perangkat daerah yang membidangi perumahan dan permukiman sebagai Sekretaris; dan
d. Instansi/Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait sesuai dengan kebutuhan sebagai Anggota.
(3) Tim verifikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dibantu oleh sekretariat Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati. (4) Sekretariat Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada perangkat daerah yang membidangi perumahan dan pemukiman.
Setelah tim verifikasi menyatakan berkas lengkap di tandai dengan berita acara pemeriksaan , barulah berita acara serah terima fisik PSU di laksanakan dengan SK bupati .
Untuk penelusuran lebih lanjut terkait adanya perbedaan serah terima tersebut,di mana serah terima yang di buat kadis PUPR yakni, antara PT.Sinar suman pryanto ke cahyo prayitno ( kadis PUPR ) sedangkan yang diamanatkan perbub no.52 tahun 2021, yakni dari pengembang ke pemerintah daerah.
Ketika kita mencoba mengkonfirmasi Cahyo prayitno kadis PUPR kabupaten karimun melalui stafnya , senin, 05/06 sampai berita ini di publish belum ada jawapan. Tim bersambung.
Sajirun S