Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Yang sudah Inkrah Untuk Perkara Periode Tahun 2020 - 2022


Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Yang sudah Inkrah Untuk Perkara Periode Tahun 2020 - 2022

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah Priode 2020 - 2022
Kwarta5.com Karimun,- Bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri karimun , Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti  (BB ), dengan hasil  penindakan pidana umum dan pidana khusus, Kamis, ( 22/6/2023)

Kajari  Karimun Firdaus menyebutkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut digelar setelah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, rokok ilegal, kosmetik, handphone dan barang-barang lain yang digunakan  dan sudah termasuk  melakukan tindak pidana.

Masih menurut  Firdaus, untuk barang bukti narkotika pihaknya memusnahkan sebanyak 2.072,66 gram sabu, 4.699 butir pil ekstasi, dan 1.117 gram ganja kering.

Pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara dibakar dan direbus. Jadi untuk yang dibakar itu seperti rokok, ganja,  handphone kosmetik. Sedangkan untuk narkotika jenis  sabu kita rebus dengan air mendidih.

Adapun untuk perkara kepabeanan seperti rokok ilegal pihaknya memusnahkan sebanyak 896.000 batang rokok. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara  periode 2020 hingga 2022  yang lalu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Polres Karimun, Kepala BNN Karimun,  perwakilan kanwil DJBC khusus kepri, perwakilan BPOM kepri Ketua PERADI Karimun dan tokoh masyarakat.

 Sajirun s.

Lebih baru Lebih lama