Kwarta5.com Karimun,- Bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri karimun , Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB ), dengan hasil penindakan pidana umum dan pidana khusus, Kamis, ( 22/6/2023)Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah Priode 2020 - 2022
Kajari Karimun Firdaus menyebutkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut digelar setelah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, rokok ilegal, kosmetik, handphone dan barang-barang lain yang digunakan dan sudah termasuk melakukan tindak pidana.
Masih menurut Firdaus, untuk barang bukti narkotika pihaknya memusnahkan sebanyak 2.072,66 gram sabu, 4.699 butir pil ekstasi, dan 1.117 gram ganja kering.
Pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara dibakar dan direbus. Jadi untuk yang dibakar itu seperti rokok, ganja, handphone kosmetik. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu kita rebus dengan air mendidih.
Adapun untuk perkara kepabeanan seperti rokok ilegal pihaknya memusnahkan sebanyak 896.000 batang rokok. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara periode 2020 hingga 2022 yang lalu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Polres Karimun, Kepala BNN Karimun, perwakilan kanwil DJBC khusus kepri, perwakilan BPOM kepri Ketua PERADI Karimun dan tokoh masyarakat.
Sajirun s.