Warga Italia yang Gunakan Bahasa Inggris Bakal Didenda hingga Rp 1,6 M


Warga Italia yang Gunakan Bahasa Inggris Bakal Didenda hingga Rp 1,6 M

Pemimpin sayap kanan Italia dari partai Brothers of Italy, Giorgia Meloni memegang plakat bertuliskan "Terima Kasih Italia" setelah dia menyampaikan pidato di markas kampanye partainya semalam pada 26 September 2022 di Roma. (AFP)
Kwarta5.com Roma,-Warga Italia yang menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam berkomunikasi resmi dapat menghadapi denda hingga €100.000 (sekitar Ro 1,6 miliar) di bawah undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni .

Fabio Rampelli, anggota majelis rendah deputi, memperkenalkan rancangan undang-undang tersebut, yang didukung oleh sang perdana menteri.

Meskipun undang-undang tersebut mencakup semua bahasa asing, namun undang-undang tersebut secara khusus diarahkan pada "Anglomania" atau penggunaan kata-kata bahasa Inggris, yang rancangannya menyatakan "merendahkan dan mempermalukan" bahasa Italia, dengan menambahkan bahwa itu bahkan lebih buruk karena Inggris sudah tidak lagi menjadi bagian dari UE (Uni Eropa).

Rancangan undang-undang tersebut, yang bakal dibawa ke parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki “pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.

Aturan ini juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk “akronim dan nama” jabatan pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Entitas asing harus memiliki edisi bahasa Italia dari semua peraturan internal dan kontrak kerja, menurut draf undang-undang yang dilihat oleh CNN.

“Ini bukan hanya masalah mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” isi rancangan undang-undang tersebut.

Pasal pertama undang-undang tersebut menyatakan bahwa, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 berisi bahasa Italia “wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.” Tidak melakukannya dapat dikenakan denda antara €5.000 (sekitar Rp 81 juta) dan €100.000 (sekitar Rp 1,6 miliar).

Di bawah undang-undang yang diusulkan, Kementerian Kebudayaan akan membentuk sebuah komite yang kewenangannya akan mencakup "penggunaan bahasa Italia yang benar dan pengucapannya" di sekolah, media, perdagangan, dan periklanan.

Langkah untuk melindungi bahasa Italia setelah pemerintah berusaha untuk melindungi warisan negara yang lainnya yaitu makanan Italia.

Pekan lalu, menteri Kebudayaan dan Pertanian Italia secara resmi memasukkan masakan Italia ke dalam pencalonan status Situs Warisan Dunia UNESCO, yang akan diputuskan pada Desember 2025

Red/brst
Lebih baru Lebih lama