Satgas Mafia Tanah Bongkar Praktik Jual Beli Kaveling Bodong, Dua Oknum BP Batam Ditetapkan Tersangka


Satgas Mafia Tanah Bongkar Praktik Jual Beli Kaveling Bodong, Dua Oknum BP Batam Ditetapkan Tersangka

Tim Satgas Mafia Tanah Kepri Tunjukkan Bukti Dokumen Palsu Saat Konfresi Pers di Polda Kepri, Selasa (11/4). Foto: At
Kwarta5.com Batam,- Satgas mafia tanah Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik jual beli kaveling bodong di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 5 tersangka berinisial LP, AM, AG, HA dan S. Dua diantaranya merupakan oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, penindakan tim Satgas Mafia Tanah berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik jual beli tanah kavling ilegal di Kampung Manggis, Piayu, Sei Beduk, Batam. 

"Untuk meyakinkan korbannya, dua oknum BP Batam berinisial S dan HA menerbitkan sertifikat palsu BP Batam dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015  tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Selasa (11/4/2023).

Jefri menjelaskan, oknum BP Batam berinisial S merupakan staf di Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam sementara HA anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Mereka, terbukti bersalah hingga merugikan puluhan korban.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku menjual kaveling bodong seluas 6x10 dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta.

"Sampai saat ini, sebanyak 34 korban pembelian kavling bodong di lokasi tersebut. Setiap orangnya mengalami kerugian mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta dan total secara keseluruhan mencapai Rp 3 miliar," pungkasnya.

Red.

Lebih baru Lebih lama