Dasar Hukum Zakat Perusahaan, Zakat Perusahaan (Corporate zakat)


Dasar Hukum Zakat Perusahaan, Zakat Perusahaan (Corporate zakat)

Ristina Delia. Foto: Dok
Oleh: Ristina Delia, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung.

Kwarta5.com Lampung,- Zakat perusahaan adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan.   

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. 

Dasar Hukum Zakat Perusahaan

Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah:267 dan Q.S. At-Taubah:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik.”

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.

Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan kewajiban zakat sangat terkait dengan Perusahaan. Perusahaan, menurut hasil muktamar dikategorikan sebagai badan hukum yang dianggap orang karenanya perusahaan termasuk muzakki atau subyek zakat. Bahkan di Indonesia sendiri sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mewajibkan zakat perusahaan.

 Kewajiban zakat perusahaan juga didukung sebuah hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat binatang ternak yang didalamnya ada unsur syirkah. Sebagian isi surat itu antara lain: “Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama”.

Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan

 Prinsip-prinsip ini merupakan hasil adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut:

1. Tahunan (perhaul): Bahwa penaggalan haul, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.

2. Independensi tahun zakat: Bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya. Hal ini karena tidak bolehnya mewajibkan dua zakat pada satu harta dalam tahun yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah:

Artinya: “Tidak ada dua kali pembayaran dalam zakat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adanya perkembangan harta: harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan. Berdasarkan ini, maka aset tetap dan yang semisalnya tidak termasuk kepada zakat, karena ia sebatas digunakan untuk pemakaian pribadi dan bukan untuk investasi ataupun perdagangan. Hanya pertumbuhan (laba dan pendapatan) yang lahir dari modal yang dianggap sebagai harta wajib zakat.

4. Nishab zakat dengan menggabungkan semua harta zakat: Bahwa harta-harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.

5. Zakat dihitung dari harta bersih: bahwa harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya disebut dengan takaran (wi’a) zakat.

6. Membebankan zakat kepada mitra (pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan kepemilikan modal.


***

Lebih baru Lebih lama