Kwarta5.com Natuna,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Natuna Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Natuna, Soimin ST, Selasa (21/3). Foto: Kwarta5/Ilham
Acara di gelar di Ballroom Natuna Hotel, Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Selasa. ( 21/3/2023)
Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Natuna, Soimin ST dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan undang-undang, KPU diberikan tugas untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
"ada beberapa tahapan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Natuna, mulai dari penataan dapil yang dilaksanakan dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023," ungkap Soimin.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Kabupaten Natuna alokasi kursi DPRD Natuna sebanyak 20 kursi.
"Jumlah kursi di bagi berdasarkan jumah penduduk, dimana untuk Natuna Dapil 1 dialokasikan 10 kursi, Dapil II 4 kursi dan Dapil III 6 Kursi," sebutnya.
Selain itu, Soimin juga menyampaikan saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan KPU Natuna yakni pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih yang akan dilaksanakan hingga Juni 2023.
Ia berharap agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, untuk bisa memastikan dirinya apakah sudah terdaftar dalam data pemilih.
“Silahkan koordinasi ke PPS, PPK, atau KPU, atau juga cek di website kpu.go.id. Pastikan data kita masuk agar bisa ikut memilih,” ujarnya.
Sementara Bupati Natuna melalui pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ikhwan Solihin menyampaikan tanpa terasa tidak berapa lama lagi Kabupaten Natuna akan menyongsong tahun pemilu, yakni pemilihan anggota Legislatif yang akan menjadi wakil rakyat sebagai anggota DPRD Kabupaten Natuna.
tentunya segala kesiapan telah pun diambil, tahap demi tahap seluruh instrumen pemilu mulai bekerja sesuai dengan fungsi yang diemban, tidak lain untuk mewujudkan yang jujur dan adil.
"Sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapn dan jadwal penyelenggaraan pemilu," sebutnya.
Ia menambahkan, tentunya KPU berserta jajaran berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan sukses.
"Dengan pelaksanaan pemilu yang sukses dan penetapan figur yang benar-benar menjadi pilihan rakyat, kita berharap aspirasi dan haluan pelaksanaan pembangunan daerah dapat lebih baik dimasa hadapan," harapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan tentunya dalam kurun satu priode jabatan para anggota DPRD sedikit banyak jumlah data pemilih sudah mengalami perubahan.
"KPU bersama beberapa lembaga terkait akan terus melakukan perubahan data terkini guna memastikan seluruh rakyat mendapatkan hak pilihnya sebagai jaminan kedaulatan demokrasi. Pemda Natuna juga akan terus mendukung berbagai kebijakan KPU guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan sukses," tutup Ikwan Solihin.
Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Natuna, Risno dalam sosialisasi menjelaskan bahwa urgensi penataan dapil yaitu adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, adanya Pemekaran Wilayah atau Bencana Alam dan adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Partai Politik masih belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye namun hanya boleh sebatas sosialisasi partai dan para pengurusnya saja.
Ilham