Tak Banding Vonis Eliezer, Jaksa: Kami Hormati Putusan Hakim


Tak Banding Vonis Eliezer, Jaksa: Kami Hormati Putusan Hakim

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Foto: Kwarta5/Int
Kwarta5.com Jakarta,-Jaksa penuntut umum tidak melakukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkiat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana melihat putusan hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan maupun JPU. "Seluruhnya saya lihat unsur yang dikutip hakim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil, Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa. "Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substatif yang dapat diterima masyarakat," ujarnya.

Fadil mengatakan Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana. "Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.


Sumber: Berita Satu 

Lebih baru Lebih lama