PLT Kepala BP Kawasan Karimun Abaikan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik


PLT Kepala BP Kawasan Karimun Abaikan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik

PLT Kepala BP Karimun,Faisal Rijal, Foto: Kwarta5/Sajirun 
Kwarta5.com Karimun,- Dalam undang – undang no.14 tahun 2008, yakni tentang ( KIP ) keterbukaan informasi publik , sangat jelas di terangkan dalam bab I, ketentuan umum pasal 1 ayat 3 di jelaskan , Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang.

Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Serta dalam BAB II , ASAS DAN TUJUAN , pasal 2 ayat 3 di jelaskan juga, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Hal hal yang diatur dalam keterbukaan informasi publik ini jelas dan nyata di abaikan oleh Faisal Rijal  sebagai Pelaksana tugas ( PLT ) kepala Badan pengusahaan kawasan ( BP kawasan ) kabupaten karimun di mana saat kita konfirmasi melalui whatshap Jumat (17/2/2023).

Terkait jalan baru siap diaspal sudah ada yang retak, serta nama proyek, tahun anggaran, besar anggaran, konsultan pengawas dan yang lainya  serta saat kita tanyakan  tidak pernah ada jawapan , di hubungi melalui saluran telepon tak pernah ada jawaban.

Sikap yang dipertontonkan PLT  kepala BP kawasan  karimun ini sangatlah bertentangan dan menciderai  dengan beberapa penghargaan dari gubernur kepri dan ombudsman kepada pemda karimun.

 pada bulan januari yang lalu kabupaten karimun mendapat penghargaan dari ombudsman  Republik indonesia di mana kabupaten karimun  menduduki peringkat  pertama tingkat provinsi  kepri  untuk  predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, ( opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 90,92, zona hijau, kualitas tertinggi.

Serta di tahun 2021 pemerintah kabupaten karimun mendapat penghargaan keterbukaan informasi publik (KIP) dari gubernur kepri yang di terima oleh sekda kabupaten karimun  M Firmansah di aula Wan seri beni kantor gubernur kepri.

Dalam investigasi kita beberapa waktu yang lalu  senin , 13/02/2023 ke  beberapa proyek jalan di karimun yang berada di bawah naungan BP kawasan karimun yang baru siap di bangun sudah ada yang retak, seperti pengaspalan jalan dari teluk paku ke arah kantor camat meral barat dan peningkatan pengaspalan  jalan mutiara.

Secara terpisah ketika kita meminta tangggapan  Iskandar tanjung ketua dewan pimpinan daerah (DPD)  kepri lembaga investigasi badan Advokasi penyelamat aset negara republik indonesia ( LI BAPAN RI ) mengatakan melihat dari tindakan  Faisal kepala BP kawasan  ini jelas sudah mencederai penghargaan yang di terima pemerintah daerah  karimun, dalam keterbukaan informasi publik serta uu pelayanan publik dan sepertinya  kepala BP kawasan ini  tidak ikut mendukung kesuksesan  pencapaian visi misi bupati karimun.

Tim red

Lebih baru Lebih lama