Cara Mengundurkan Diri dari PNS, Begini Aturannya!


Cara Mengundurkan Diri dari PNS, Begini Aturannya!

Ilustrasi, Foto: Berita Satu 
Kwarta5.com Jakarta, - Pada Jumat (24/2/2023) malam beredar di media sosial sebuah foto yang menunjukkan surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Mengingat tes sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sulit, pasti banyak yang bertanya apakah bisa mengundurkan diri dari PNS? Jawabannya bisa, tetapi harus mengikuti aturan yang ada. Simak tata cara mengundurkan diri dari PNS di bawah ini!

PNS Mengundurkan diri Karena Apa?

Ada beberapa alasan seseorang yang sudah berstatus PNS mengundurkan diri dari jabatannya. Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 3, ada beberapa jenis pemberhentian yang terdiri atas:

a. pemberhentian atas permintaan sendiri;

b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;

c. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;

e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;

f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;

g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;

h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;

i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan

j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Selain karena ketentuan di atas, pemberhentian PNS juga bisa terjadi karena yang bersangkutan tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; menggunakan ijazah palsu, tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak tersebut menerapkan Pasal 3 huruf a yaitu pemberhentian atas permintaan sendiri. Terkait tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri terdapat dalam pasal 6, yang akan di bahas di bawah ini.

Tata Cara Mengundurkan Diri Sebagai PNS

Mengutip Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, cara mengundurkan diri diri PNS terdapat pada Pasal 6 huruf a yang isinya sebagai berikut:

“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”.

PNS yang mengajukan permintaan berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi, permintaan berhenti tersebut dapat ditunda hingga satu tahun bila yang bersangkutan masih diperlukan untuk keperluan dinas.

Lalu permintaan untuk berhenti ini juga bisa ditolak bila yang bersangkutan dalam proses peradilan, terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang menjalani hukuman disiplin, atau karena alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Red/ Brst

Lebih baru Lebih lama