Kanwil DJP Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Penggelapan Pajak


Kanwil DJP Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Kanwil DJP Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Penggelapan Pajak, (CN)
Kwarta5.com Batam,- Kanwil DJP Kepri Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil menggelar Konferensi Pers terkait tindak tindak pidana penggelapan Pajak, Rabu (18/1/2023)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, PPNS DJP Kepri telah menyelesaikan penyidikan terhadap terduga tersangka YL

"Diduga Tersangka tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usahanya selama kurun dari tahun 2016 hingga 2018,” Ungkap Delfi 

Delfi juga mengatakan selain usaha katering YL juga tidak melaporkan usaha lainnya seperti perantara penjualan sembako dan rokok. 

"Seluruh penghasilan yang diterima tersangka YL dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017, dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan," Kata Delfi

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YL saat ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 961 juta. Dan Untuk mengganti kerugian pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah, dan 1 unit ruko milik tersangka maupun keluarganya. Serta melakukan asset tracing," ujarnya 

Delfi Azraaf juga mengatakan, penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Desember 2022 lalu.

"Tersangka YL beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dibawah pengawasan Kejati Kepri," imbuhnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, PPNS Kanwil DJP Kepri telah menyerahkan tersangka YL kepada Kejaksaan Negeri Batam beserta dengan barang bukti. 

"Saat ini YL dilakukan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar, dan akan dititipkan selama 20 hari kedepan," kata Aji. 

Terhadap tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. 

Editor: Mail
Lebih baru Lebih lama