Pemkab Karimun Mempersiapkan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin


Pemkab Karimun Mempersiapkan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Kwarta5.com Karimun,- Pemerintah Kabupaten Karimun menyiapkan dan merancang peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD Karimun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Bupati Karimun  Aunur Rafiq menyampaikan pidato pengantar terhadap ancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada sidang Paripurna di Gedung DPRD Karimun, Baloi Long Sri, Senin (10/10/2021).

Aunur Rafiq mengatakan, rancangan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Keberadaan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Karimun sangat penting sebagai payung hukum Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ucap Aunur Rafiq.

Ia menyampaikan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan tanggungjawab negara. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum, negara, melalui pemerintah, wajib mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Hak untuk memperoleh bantuan hukum gratis secara khusus diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut undang-undang ini, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.

Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Paripurna sendiri akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin setelah mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi. Sajirun s.

Lebih baru Lebih lama