Kajari Karimun Gelar Sosialisasi Hukum di Telaga Tujuh, Terkait Keuangan Desa dan Jenis tindak Pidana Korupsi


Kajari Karimun Gelar Sosialisasi Hukum di Telaga Tujuh, Terkait Keuangan Desa dan Jenis tindak Pidana Korupsi

Kegiatan sosialisasi tata cara cara pengelolaan keuangan desa dan tindak pidana korupsi
Kwarta5.com Karimun,- Kepala  Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kegiatan sosialisasi hukum yang di laksanakan di Desa telaga tujuh  kecamatan durai, Kabupaten Karimun, Selasa (9/8/2022).

Bertempat di aula desa telaga tujuh dilaksanakan kegiatan dengan materi,  "Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Jenis Tindak Pidana Korupsi" .

Kegiatan sosialisasi tata cara cara pengelolaan keuangan desa dan tindak pidana korupsi,  dengan Nara sumber kasubsi pidana umum dan pidana khusus Jan fanther Rio Simanungkalit SH , di dampingi, T.Edy hidayat SH,  kasubsi intel  dan Datun dari kacabjari moro.

Kegiatan sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan desa Agar nantinya tidak menyalahi dan bertentangan dengan hukum.

Kegiatan Sosialisasi  ini  memberikan pemahaman mengenai Kejaksaan dan tugas kewenangan Jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi. Materi juga membahas tentang pengertian korupsi, tindak pidana korupsi, dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.

Jan fanhter  juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dengan pihak terkait.

Jan father juga berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan para Kepala Desa dan perangkatnya, Sehingga tak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan.

Adapun anggaran yang di pakai dalam kegiatan sosialisasi hukum  ini di desa telaga tujuh ini, bersumber dari dana Silpa tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi hukum dari cabjari moro di desa telaga tujuh di ikuti, kepala desa, sekretaris desa beserta aparatur desa lainya, BPD , tokoh pemuda , RT /RW,  dan tokoh masyarakat.

 Sajirun s.


Lebih baru Lebih lama