Kehadiran Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa Di Natuna Mendapat Kecaman Dari Berbagai Kalang Masyarakat


Kehadiran Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa Di Natuna Mendapat Kecaman Dari Berbagai Kalang Masyarakat

Ketua Aliansi Menggugat Wan Sofiyan
Kwarta5.com Natuna,- Secara umum dampak kerusakan akibat tambang pasir kuarsa oleh beberapa perusahaan tambang yang sudah broperasi di berbagai daerah terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, dan kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro. 

Namun dampak positif bagi perusahaan tambang pasir kuarsa yang diakibatkan berbagai kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) selah satunya, terjadi penebangan hutan, hilangnya flora dan fauna, lahan untuk kegiatan pertanian berkurang, pencemaran terhadap beberapa aliran air, dan debu atau folusi udara. 

Kekayaan sumber daya alam tersebut selayaknya dikelola dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented). 

Pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 

Guna menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di bentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. 

Dalam hal ini Ketua Aliansi Natuna Menggugat Kabupaten Natuna, Wan Sofian menyampaikan penolakan perusahaan tambang pasir kuarsa yang akan beroperasi di natuna, mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat yang takut akan terjadinya, kerusakan pada lingkungan hidup, dan pencemaran udara yang di hirup oleh masyarakat sekitar serta hilangnya keindahan natuna akibat perusahaan tambang pasir kuarsa. Saat di konfirmasi oleh media ini melalui telpon Whtasapp. Kamis (19/05/2022). 

"Namum dalam waktu dekat ini Aliansi Natuna Menggugat (ANM) akan mengadakan pertemuan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) bersama Legislatif, Eksekutif, Forkopimda Natuna dan meminta menghadirkan seluruh pengusaha tambang pasir kuarsa agar dapat menjelaskan Positif dan Negatif akibat tambang pasir kuarsa"Tegas Wan Sofian. 

"Dan juga meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tentang  perlengkapan izin atau dokumentasi perusahaan tambang pasir kuarsa, karena sejauh ini pihak perusahaan sudah memiliki lokasi basecam dan pelabuhan jety sepanjang 200 meter di Desa Pengadah"Ungkap Wan Sofian. 

"Masih banyak cara untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di natuna salah satunya, mengembangkan hasil ikan di laut dan Gas, sumber daya alam lainya, yang tidak merusak lingkungan hidup manusia, sedangkan di darat banyak menyimpan potensi alam, seperti beberapa lokasi Geosite yang saat ini di daftarkan menjadi Geopark internasioanal ( UNESCO)"Papar Wan Sofian. 

"Seharusnya Pemerintah Daerah bangga dengan kehadiran Hotel Bintang 5 Jelita Secuba, Drive Resort, Alif Stone di Natuna. Mereka semua sudah menghabiskan puluhan miliar untuk dukung dunia wisata yang tidak merusak lingkungan hidup untuk kemajuaan daerah.,"Terang Wan Sofian. 

Berbagai kecaman datang dari berbagai masyarakat terhadap perusahaan tambang pasir kurasa yang akan beroprasi di natuna salah satunya, Aliansi Natuna Menggugat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademis, Nelayan, Praktisi hukum, kaum ibu serta  Mahasiswa Natuna baik yang berada di dalam dan luar Natuna menolak keras aksi tambang pasir kuarsa.

(Ilham)

Lebih baru Lebih lama