Ini Pesan Keras Bupati Natuna Terhadap Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa


Ini Pesan Keras Bupati Natuna Terhadap Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa

Bupati Natuna Wan Siswandi

Kwarta5.com | Natuna- Pasir Kuarsa salah satu jenis pasir yang memiliki banyak kegunaan dalam kehidupan manusia terutama sebagai bahan material bangunan. Pasir Kuarsa merupakan pasir yang berbahan dasar dari mineral alami bumi atau pengikisan batu-batuan yang terjadi dari air atau udara. 

Mineral ini memiliki struktur kristal heksagonal yang terbuat dari silika trigonal terkristalisasi, dengan skala kekerasan Mohs 7 dan densitas 2,65 g/cm³. Bentuk umum kuarsa adalah prisma segienam yang memiliki ujung piramida segienam. 

Dan banyaknya, perusahaan tambang pasir kuarsa dari luar daerah berbondong-bondong untuk datang ke Kabupaten Natuna, untuk membeli ribuan hektar lahan masyarakat agar dapat melakukan pergerakan pembagunan fasilitas seperti basecam yang berada di Desa Teluk Buton Kabupaten Natuna. 

Dalam hal ini, Bupati Natuna Wan Siswandi sudah mengetahui dan mendengar informasih dari Media Sosial maupun dari kalangan masyarakat bahwa banyaknya, perushaan tambang pasir kuarsa yang datang ke natuna untuk beroprasi pengerokan pasir. Saat di konfirmasih oleh media ini di ruang kerjanya. Kantor Bupati Natuna lantai ll. Jl Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu 11/05/2022. Siang. 

"Namun sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan tambang pasir kuarsa yang datang menemui pemerintah daerah untuk menunjukan kelengkapan legelitas dokumentasi perusahaan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan dokumentasi pelengkapan lainnya," tegas Wan Siswandi. 

"Untuk proses administari terkait izin usaha pertambangan bukan wewenang pemerintah daerah tetapi wewenang kementerian atau Pemerintah Provinsi Kepri. Namun sampai hari ini pemerintah daerah juga tidak pernah mengeluarkan selembar kertas untuk perusahaan tambang pasir kuarsa," sambung Wan Siswandi. 

Kata Wan Siswandi, Pemerintah daerah hanya mendukung bagi perusahaan tambang pasir kuarsa yang memiliki dokumen maupun izin yang jelas bukan perusahan abal-abal (Ilegal), untuk beroprasi di Natuna agar dapat berkontribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembagunan daerah bisa berjalan dengan maksimal untuk kemajuan daerah. 

"Dari banyaknya PT atau Perusahaan tambang pasir kuarsa yang masuk ke natuna, hanya satu perusahaan yang akan beroprasi dan mendapatkan izin dari  kementerian maupun Pemerintah Provinsi Kepri. Sesuai dengan titik kordinat yang sudah di tentukan agar tidak terjadi tumpang tindi, karena kementerian lebih paham tetang hal tersebut," paparnya. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama