Bupati Natuna Sambut Kunker Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru


Bupati Natuna Sambut Kunker Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Wan Siswandi sambut baik Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Regional XII Badan Kepegawaian Negara(BKN) Pekanbaru Provinsi Kepulauan Riau
Kwarta5.com Natuna,- Bupati Natuna, Wan Siswandi di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Boy Wijanarko, sambut baik Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Regional XII Badan Kepegawaian Negara(BKN) Pekanbaru Provinsi Kepulauan Riau, Ana Hasnah Hasaruddin, yang merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian Negara. Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Lantai ll. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Hulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Rabu 06/04/2022. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten l Natuna, Asisten ll Natuna, Asisten lll Natuna, Staf Ahli Natuna, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainya, dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya, memakai masker, cuci tangan dan mengatur jarak tempat duduk. 

Pada kesempatan itu Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan bahwa dulu dirinya pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu di kenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah beberapa kali berubah nomenklatur dan peraturan-peraturan yang sudah berganti. 

"Pada prinsipnya aturan mengenai ASN yang dibuat oleh BKN untuk mengatur tata cara kerja terhadap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah agar bisa tertib dan tidak terjerat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan lain lainya.,"Papar Wan Siswandi. 

"Dan ini suatu pelung untuk anak daerah yang akan di prioritaskan oleh pemerintah daerah dalam mengisi jabatan yang masih kosong setelah lulus Calon Pegawasi Negeri Sipil nantinya.,"Ungkap Wan Siswandi. 

Senada dengan Ana Hasnah Hasaruddin, juga menyampaikan secara aturan tentang manajemen ASN, memang berbeda dengan P3K, analisis kebutuhan dan beban kerja. ini yang harus di pahami oleh ASN, agar tidak terjadi keselahan dalam melaksanakan tugas. 

"Pada dasarnya P3K hanya mengisi kekosongan posisi yang tidak ada menduduki oleh ASN.,"Tegas Ana Hasnah Hasaruddin. 

"Untuk pangkat dan jabatan CPNS ada masa satu (1) tahun untuk menjadi PNS dan selanjudnya, pengembangan karir dan promosi karir, untuk PNS tidak sama dengan P3K, karena tidak bisa menggusulkan mutasi sesuai dengan kontrak kerja yang sudah di terimah oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan kemampuan yang di miliki di bidang masing-masing.,"Ungkap Ana Hasnah Hasaruddin. 

"Namum sampai saat ini masih menunggu Permenpan No 6 yang akan segera dilaunching dan sambil menunggu arahan MenpanRB.,"Papar Ana Hasnah Hasaruddin. 

"Sedangkan untuk gaji, disiplin, penghargaan, sama setara ASN dengan P3K. Dan tugas yang paling utama sebagai ASN sebenarnya, sudah berubah dimana kita disini sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat ini perlu di tanamkan ke dalam minsed kita.,"Ungkap Ana Hasnah Hasaruddin. 

"Namun presentasi ASN dengan jumlah 

4.077.363 dimana 43% didominasi oleh banyaknya perempuan.,"Ana Hasnah Hasaruddin. (ilham)

Lebih baru Lebih lama