Balita 2,8 Tahun Tewas Usai Ditabrak, Ayah Menuntut Keadilan Melalui Hukum


Balita 2,8 Tahun Tewas Usai Ditabrak, Ayah Menuntut Keadilan Melalui Hukum

Kwarta5.com Lingga,-Sungguh tragis yang dialami Annasya Balqis naviza (2,8), warga Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Bocah ini tewas setelah sempat di rawat di Rs encik Maryam usai ditabrak oleh Siswa SMP Kelas 9 inisial Jr Warga Desa Merawang.

Kejadian tersebut, tak jauh dari rumah korban, yang mana merupakan perumahan pemukiman  padat warga, saat itu menurut saksi mata Desi, pengendara motor Yamaha Jupiter MIX tersebut melaju dari arah hulu dengan kecepatan tinggi, namun karna kecepatan tinggi motor tersebut tidak bisa di kendali sehingga menabrak bocah malang tersebut.

"Kejadiannya sangat cepat, perkiraan kejadian sekitar jam 9:34 - 9:40 WIB, karna saya tidak fokus lagi untuk melihat jam karna badan saya sudah menggigil melihat ponaan saya di tabrak remaja ugal-ugalan, tampa memperhitungkan kecepatan kendaraan," kata Desi Kepada SuaraKepri.com

Sementara itu, setiap orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai motor bisa juga dihukum pidana.

Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang, seperti dikutip dari laman Wahana Honda.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berdasarkan itu, orang tua korban meminta keadilan yang seadil-adilnya, agar hukum dapat ditegakkan, dan ia meminta persoalan ini untuk menjadi perhatian masyarakat umum, serta meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas, atau ia berjanji jika keadilan tidak ditegakkan makan ia akan mengkampanyekan ikat pocong.

"Secara hati sudah saye maafkan pihak pelaku, namun saye tetap menyerahkan semua proses kepada hukum, sebagai efek jera, kalau dia masuk penjara anak mereka bisa kembali, kalau anak saya gimana? biar saya sebagai ayahnya mencari keadilan untuk anak saya, kalau perlu saya jual ginjal saya untuk sampai ke mabes Polri menuntut keadilan," kata Ridho ayah korban.

Penulis : Jupri

Lebih baru Lebih lama