LSM Gempita Kembali Desak Kejati Kepri Tuntaskan Dugan Korupsi TPP-ASN Pemko Tanjungpinang Agar Tidak Jadi Bola Liar


LSM Gempita Kembali Desak Kejati Kepri Tuntaskan Dugan Korupsi TPP-ASN Pemko Tanjungpinang Agar Tidak Jadi Bola Liar

Yusdianto,Ketua LSM Gempita Kepri

Kwarta5.com Tanjungpinang,-
Kasus dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai Apararur sipil negara TPP-ASN pemko Tanjungpinang yang di tangani kajati Kepri yang hingga kini menjadi pemberitaan  hangat di  media sosial.

"Menurut keterangan dari pihak kejati mengatakan bahwa walikota Tanjungpinang dan wakilnya telah mengembalikan dana TPP-ASN sebesar 2,3 M,ke kas daerah.

"Menanggapi hal ini ketua lembaga swadaya masyarakat Generasi muda peduli tanah air ( Gempita) prov Kepri Yusdianto angkat bicara,kita harus memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,khususnya terkait pengembalian uang hasil dugaan korupsi.

"Lsm Gempita  meminta kajati Kepri harus memproses kasus ini hingga ke pengadilan meskipun uang  kerugian Negara di kembalikan"ungkap Yanto kepada awak media ini pada Senin 10/01/2022

"LSM GEMPITA memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, khususnya terkait pengembalian uang korupsi, dalam hal ini kerugian negara.

"Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh pelaku itu sudah diatur dan ditegaskan dalam pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi. "Pengembalian kerugian negara tersebut, hanya sebagai unsur meringankan saja dan tidak menghapus pidananya," tuturnya.

Yusdianto menerangkan, bahwa dalam teori korupsi, pengembalian kerugian negara tanpa melalui proses hukum, maka akan tetap bisa diproses karena dianggap melakukan percobaan korupsi.

"Orang yang mengembalikan kerugian negara meskipun secara sukarela yang belum diproses secara hukum maka orang itu bisa diproses secara hukum karena dianggap melakukan percobaan tindak korupsi, dan percobaan melakukan tindakan korupsi sama dengan sudah melakukan korupsi , itu teori dalam korupsi," tegasnya.

Adanya argumentasi yang muncul, terkait TPP ASN tersebut karena belum dilakukannya audit oleh BPK untuk tahun 2021, apakah menjadi temuan oleh BPK yang mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah melalui rekomendasi BPK tersebut dengan tenggang waktu 60 hari setelah rekomendasi di keluar BPK saat diserahkan LHP BPK ke DPRD setempat.

"Yang jelas jika penegak hukum telah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka berlaku pasal 4 UU Tipikor, tidak ada kaitannya dengan audit BPK yang dilakukan setelahnya," pungkas Yanto.

(At)

Lebih baru Lebih lama