Yusdianto Ketua Lsm Gempita Kepri Nilai Tudingan Kepada Ketua DPRD Tanjungpinang Tak Mendasar


Yusdianto Ketua Lsm Gempita Kepri Nilai Tudingan Kepada Ketua DPRD Tanjungpinang Tak Mendasar

Kwarta5.com Tanjungpinang,-Surat undangan kepada Walikota dinilai oleh sejumlah pihak tidak sah. Pasalnya, pihak yang mengaku anggota DPRD Tanjungpinang ini merasa tidak terlibat saat mengambil keputusan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walikota. 

Selain itu, pihak tersebut juga mempersoalkan tanda-tangan unsur pimpinan didalam surat undangan. Dinilai tidak sah karena tanpa menyertakan tanda-tangan pimpinan lainnya. 

Pernyataan tersebut dinilai oleh Ketua LSM Gempita DPW Kepri Yusdianto tidak mendasar. Alasannya, surat undangan bernomor: 003/432/2.2.02/2021 merupakan tindak-lanjut dari rapat forum antara DPRD Tanjungpinang dengan Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) pada tanggal 16 Agustus lalu.

"Surat undangan RDP sudah melalui tahapan. Pihak yang mengaku Dewan itu jangan asal bunyi (asbun) jika tidak tahu kegiatan, apalagi mengaku tidak dilibatkan dan terus menilai tidak sah," ucap Yusdianto saat ditemui di Bintan Center, Tanjungpinang, Selasa (31/08/21). ).

Yusdianto mengatakan, sungguh ironis jika anggota Dewan yang mengatakan surat tidak sah itu identitasnya tidak mau diekspos di ruang publik. Harusnya sebagai anggota Dewan mau menyatakan secara terbuka dan sesuai aturan.

"Kenapa anggota Dewan tidak berani terang-terangan memberi pernyataan, itu tidak gentlemen. Atau dia (dewan) sendiri yang tidak tahu kronologi, terus mau jadi pahlawan dan mau cari panggung," katanya.

Terkait surat undangan, menurut Yusdianto sudah resmi, meskipun hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja. Dimana, surat dengan tebusan kepada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II maupun sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang sudah menguatkan. 

"Surat undangan Ketua DPRD ini sudah prosedur dan memenuhi syarat. Kalau alasan harus ada tanda-tangan wakil ketua atau lainnya, itulah guna tebusan agar diketahui," tutur Yusdianto.

Menurut Yusdianto lagi, surat undangan yang hanya ditandatangani Ketua DPRD ini untuk mewakili lembaga terhadap kesepakatan bersama dalam rapat forum sebelumnya. Keputusan yang diambil sudah sesuai fungsi sebagai pimpinan. 

"Lain hal jika surat undangan itu tanpa tebusan. Dan lagi, ini kan undangan resmi untuk menyelesaikan perselisihan antara Walikota dan APIP beberapa waktu lalu," terangnya.

Yusdianto mengatakan, upaya DPRD Kota Tanjungpinang memfasilitasi para awak media layak diapresiasi. Ia pun melihat tidak ada kepentingan pribadi, murni hanya untuk memberikan ruang.

"Kita apresiasi. DPRD Kota Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan Walikota dengan APIP hanya untuk membantu kedua belah pihak," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, menyebutkan penilaian itu terkesan tendensius. Namun Yuniarni Pustoko Weni tidak menyalahkan jika ada pihak yang memahami pekerjaan dewan hanya berdasarkan skala prioritas.

"Harus di ingat juga, Dewan hadir di tengah masyarakat untuk mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi. Undangan ini bukan keinginan pribadi, tetapi memfasilitasi guna menyelesaikan masalah," ujar Weni, panggilan akrabnya.

Prihal surat undangan yang berkop DPRD Tanjungpinang, baginya hal ini memang resmi sebagai lembaga. Menurut Weni, selain itu sudah melalui rapat forum, rencana mengundang Walikota untuk RDP sudah disepakati oleh anggota yang hadir. 

"Saya menandatangani surat undangan itu jelas berkekuatan hukum, atas nama lembaga pemerintah. Rapat forum sebelumnya juga mengikuti aturan dan ada dokumentasi, jadi dimana letak tidak sahnya," ucap Weni.

Politisi PDI Perjuangan ini juga merasa heran soal pemberitaan di salah satu media online, ada pernyataan sejumlah pihak yang mengaku anggota dewan Tanjungpinang namun menyembunyikan identitas.

"Kalau bertanya sama dewan yang tidak hadir dalam rapat forum tentulah tidak tahu soal pembahasan dan keputusan apa yang diambil sebelumnya. Harusnya tanyalah sama anggota yang hadir," terangnya.

Dijelaskan oleh Weni bahwa dalam RDP sebelumnya telah memenuhi unsur, seperti kehadiran Wakil Ketua 1, pimpinan komisi I, II dan III. Memang jadi kejanggalan jika unsur pimpinan sudah mengetahui.

(Ril)

Lebih baru Lebih lama