Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Antara PT Parisa Karya Prima Dengan Warga


Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Antara PT Parisa Karya Prima Dengan Warga

Kwarta5.com Batam,- Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU, Antara PT Parisa Karya Prima dengan masyarakat terkait permasalahan sertifikat rumah yang mereka tempati di ruang rapat Komisi I,Rabu (8/9/2021).

 RDP digelar dengan menerapkan protocol kesehatan, Utusan Sarumaha didampingi oleh Tan Atie, Siti Nurlaila serta dihadiri oleh Lurah Sungai Langkai, Candra Hermawan Rasman, perwakilan dari camat Sagulung,  Jimmy Martin dan  perwakilan dari Bank BTN, Roy Andika dari pihak OJK,  Hasbibah dari BPN Kota Batam,  Candra Dwi Utari dari PT Parisa Karya Prima., Gokbin.M Sihombing Mantan RW 026 tahun 2012-2015 dan perwakilan warga Perumahan Parisa Indah.

Utusan Sarumaha mengatakan ketiga point penting yang disimpulkannya dalam RDP tersebut diantaranya,

Warga sudah melunasi kredit rumahnya di Bank BTN namun pihak bank BTN mengaku sertifikat rumahnya tidak ada.

Sebagian warga mengaku sudah memiliki sertifikat rumah namun belum balik nama Pihak Developer meminta biaya sertifikat dan biaya untuk melakukan pecah Penetapan Lokasi (PL).

"Jadi tiga point di atas yang menjadi pokok permasalahan dan menjadi keluhan masyarakat, hari ini cukup mencair suasananya, tetapi untuk keputusan yang terakhir dari apa yang disampaikan masyarakat pada hari ini, sesuai dengan catatan akan dimusyawarahkan oleh pihak devoloper dan seminggu kemudian akan menyampaikan hasilnya ke Komisi I dan juga kepada RT/RW," kata Utusan Sarumaha.

Kader Partai Hanura ini menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berkelanjutan, sebab dimana ada hak disitu ada kewajaiban.

“ Kami berharap pihak devolover  PT Parisa Karya Prima bisa menindak lanjuti keluhan warga, hari ini cukup banyak yang kita gali informasi dan saya kira mulai ada titik terang dan mudah-mudahan persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.

Selain masalah di atas, katanya, ada juga permasalahan lain, ada warga yang sudah memiliki sertifikat dan sudah balik nama namun warga tersebut belum memiliki Akta Jual Beli (AJB)

“ Kami meminta kepada pihak PT Parisa Prima Jaya agar segera menyerahkan AJB kepada warga tersebut,” katanya.

Dalam RDP tadi, katanya, dirinya juga meminta kepada pihak pengembang agar menggratiskan seluruh biaya dan Robby perwakilan dari pengembang berjanji akan menyampaikannya kepada pihak direksi.

“ Tadi pak Robby berjanji akan menyampaikannya kepada direksinya, kami berharap hal ini betul-betul digratiskan,” katanya.

(Ril/realitas)


Lebih baru Lebih lama