DPRD Tolak Laporan Baznas Terkait Dana Hibah APBD 1,5 Milyar


DPRD Tolak Laporan Baznas Terkait Dana Hibah APBD 1,5 Milyar

Kwarta.5.com Enrekang,-DPRD Enrekang mengejar laporan penggunaan dana hibah APBD tahun 2020 diterima Baznas Enrekang. Sejauh ini dana hibah sebesar1,5 milyar tersebut terungkap didepan rapat dewan sebanyak 800 juta rupiah menjadi temuan Audit BPK akhirnya menuai polemik.

"tindaklanjut temuan BPK atas dana 800 juta apakah ini yang sudah ada tindak lanjut dari Baznas Enrekang laporannya belum ada, jadi temuan itu dalam bentuk belanja apa ,"kata Dedi Bachtiar (13/7)

Komisioner Baznas Enrekang begitu tersudut begitu dibuka langsung tuai sorotan dana hibah saat rapat dengar pendapat atas dana hibah yang dikucurkan  APBD TA 2020 senilai 1.5 milyar. 

Ironisnya pelaporan atas arahan BPK RI tersebut baik oleh BPKAD dan Inspektorat Enrekang tak pernah dibuat pertanggunganjawab alih alih dipatuhi sehingga diduga talah menyalahi mekanisme yang berpotensi tidak transparan.

"kita ini minta klarifikasi dari Baznas Enrekang atas temuan BPK yang 800 juta, tapi ternyata tidak ada laporannya,"sesal Runjaya.

Bahkan dewan sendiri kaget tindak lanjut atas temuan tersebut tidak pernah dilaporkan ke BPKAD maupun Inspektorat selaku tanggungjawab utama  dan pengawasan penggunaan dana hibah APB tahun 2020.

Terungkap pula sejauh ini periode 2006-2021 selama 5 tahun mengumpulkan dana ummat tidak pernah dilakukan pemeriksaan/ audit internal Inspektorat. Disamping itu dana hibah yang setiap tahunnya dari APBD juga tak pernah dilapor ke pihak keuangan daerah (BPKAD).

Darii pandangan dewan lainnya, alpanya laporan dari Baznas menjadi pangkal persoalan yang abai dalam administratif.

"terkait tenuan BPK itukan tindak lanjut inikan soal administratif akibat pola kelemahan dari Baznas ini dari pola mekanisme pelaporan, jadi praktisnya buat laporannya lalu serahkan pada KPK,"ujar Umar,SH.

"laporan pertanggungan jawab dana itukan belum ada, yang kami minta dari temuan  BPK terkait penggunaannya dana tersebut peruntukannya terlapor jelas ,"cecar Sudarmin Tahir.

Staf bagian perencanaan,pelaporan merangkap bendahara dana hibah, laporan tahap II telah dimasukkan sebelumnafa pemeriksaan BPK tapi laporan tersebut memang tidak bisa dan pada laporan tahap II telah dilaporkan pada keuangan (BPKAD) secara total,"kata Abdurahman Wahid.

Langsung disorot Dewan lainnya Mustain Sumaele, jika laporan yang dimaksud tidak pernah diterima BPK."logika kita laporan Baznas ini tidak dibuat sampai batas akhir jadwal pemeriksaan,"ucap Mustain.

Buku laporan yang dibawa  ketua Baznas Enrekang yang baru H.Junwar,MSi, komisioner keuangan H. Kamaruddin SL,MAg  yang hadir bersama auditor Syaharuddin,MSi, (BPKAD) Rahmat,dan 5 komisioner era lama paling bertanggung jawab.

 Kini 3 orang diantaranya kembali dipilih periode 2022-2026 yakni ustaz Dr.Ilham Kadir, ustaz Baharudin,MPd,ustaz Kadir Lesang,MAg, sisanya ustaz Basiruddin,SE dan ustaz Ir. Mursjid tak lolos seleksi kedua kalinya.

Dewan telah mengantongi data penggunaan dana hibah yang sangat janggal dibagi bagi yakni total  THR 150 juta,  bahkan THR wakil pimpinan Baznas Enrekang  kecipratan THR 20 juta. Keganjilan disorot dari banyaknya peruntukan untuk operasional.

Laporan Baznas pun ditolak dewan sebagai bentuk tanggung jawab."kita minta laporan yang telah di audit inspektorat jika sudah dikatakan "ok" baru kita terima jangan sampai dewan menerima justru jadi temuan BPK lagi seperti kejadian di Dispora Enrekang,"kata Djayadi Sulaeman.

(liq)

Lebih baru Lebih lama