Putra Daerah dan Pengusaha Lokal Mendukung Pembangunan Smelter Alumina di Kawasan Ekonomi Khusus Bintan


Putra Daerah dan Pengusaha Lokal Mendukung Pembangunan Smelter Alumina di Kawasan Ekonomi Khusus Bintan


Kwarta5.com Tanjungpinang, -
Undang-Undang Minerba No 1 Tahun  2014 tentang Larangan Penjualan Mineral Mentah ke Luar Negeri telah terbit. Undang undang ini berdampak kepada  para pengusaha dan penambang lokal, dimana akibat larangan tersebut semua kegiatan  penambangan terhenti dan telah mengakibatkan banyaknya penumpukan hasil produksi biji  bouksit di tiap-tiap tambang (stock file) di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Belum lagi terbitnya keputusan Menteri SDM No. 1827.k/30/MEM/2018 dimana  masing-masing perusahaan pemilik IUP produksi pertambangan diwajibkan /diharuskan untuk melakukan kerjasama atau penjualan hasil produksi kepada pemilik smelter di seluruh  wilayah  Indonesia dan sesuai dengan dengan keputusan Bapak Presiden yang menetapkan kawasan  ekonomi khusus (proyek strategi nasional) guna pembangunan smelter pengolahan dan  pemurnian alumina di kawasan pertambangan Kepulaun Riau.

Sebagai putra daerah,  yang pernah menjabat sebagai  Anggota DPRD Kabupaten Bintan Periode 1999 - 2004, yang bergabung di dalam PT. Mawar  Bintan Bertuah,  M.Ridwan JB Corebima Direktur Utama PT. Mawar Bintan Bertuah siap mendukung dan memberi masukan kepada Pemerintah terkait  penumpukan stock file biji bouksit. 

"Kami meminta segera Pemerintah lebih mendorong lagi  manfaat fasilitas pemurnian atau smelter untuk masyarakat, sehingga tujuan hilirisasi hasil tambang nasional dapat terwujud dengan baik." ungkap M.Ridwan JB Corebima Direktur Utama PT. Mawar Bintan Bertuah 

Manfaat Smelter bagi Masyarakat perlu di hadirkan karena bila tidak, maka kesan yang  ditangkap masyarakat adalah sekadar pemberian insentif kepada investor asing.  Hal ini karena  masyarakat ingin melihat dan merasakan sisi manfaat keberadaan smelter asing itu bagi  peningkatan kehidupan ekonomi mereka.

"Sudah saatnya pemerintah meninjau berbagai insentif  dan kemudahan berusaha tersebut agar lebih efisien dan proporsional. Program hilirisasi produk tambang melalui smelter ini harus melahirkan efek berganda bagi sebesar-besarnya  kesejahteraan masyarakat." Lanjut M.Ridwan JB Corebima Direktur Utama PT. Mawar Bintan Bertuah

Sehubungan dengan akan di resmikannya pabrik pengolahan dan pemurnian alumina PT  BINTAN ALUMINA INDONESIA maka kami mengharapkan keberadaan smelter, harus bisa menumbuhkan usaha rantai pasok meliputi antara lain tumbuhnya industri terkait di hilir,  terbukanya lapangan kerja baru, peningkatan keterampilan SDM, dan alih teknologi dalam  negeri.

"Covid-19 ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik putra daerah, dunia usaha, dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan warga Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal." Ungkap nya

(P Regar)

Lebih baru Lebih lama