Komisi I DPRD Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Evaluasi Perda


Komisi I DPRD Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Evaluasi Perda

Kwarta5.com Batam,- Komisi I DPRD Kota Batam dan tim terpadu Pemko Batam menggelar rapat dengar Pendapat umum (RDPU) di ruang rapat komisi I, terkait Evaluasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Wewenang Tim Terpadu Kota Batam, Kamis (15/4/2021).

Dalam Rapat Dengar Pendapat umum tersebut Budi Mardiyanto Selaku ketua Komisi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendudukkan tupoksi tim Terpadu sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tim Terpadu.

Ketua tim Terpadu, Yusfa Hendri mengungkapkan bahwa tim Terpadu dibentuk karena adanya kesepakatan untuk mengkoordinir OPD terkait.

“Tujuan dibentuknya tim Terpadu adalah untuk membantu program pemerintah yaitu pembangunan supaya bisa berjalan dengan baik,” ujar yusfa

Budi meminta agar tim Terpadu dalam melaksanakan tugasnya untuk selalu mengedepankan aturan. Ia juga mengaku bahwa tim Terpadu dalam pembentukannya tidak memiliki anggaran yang jelas.

“Tim Terpadu dibentuk namun tidak punya anggaran yang jelas, makanya jangan sampai tim Terpadu dalam melaksanakan tugas menggunakan anggaran diluar pemerintah (APBD), kalau menerima dari pihak pengusaha itu gratifikasi namanya,” ungkap nya

Budi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan selalu punya korelasi dengan anggaran. Untuk itu Budi meminta agar tim Terpadu menyampaikan hal ini kepada pemerintah supaya dilakukan evaluasi.

“Makanya kami meminta tim Terpadu untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah terkait masalah perda, karena aturan secara inplisit tidak terurai dalam perda,” pungkasnya.


(Ril)


Lebih baru Lebih lama