LSM Gempita Bersama Gawat Kepri Pertanyakan Temuan Fiktif Anggran Belanja Makan Minum DPRD Kepri BPK RI Kepri


LSM Gempita Bersama Gawat Kepri Pertanyakan Temuan Fiktif Anggran Belanja Makan Minum DPRD Kepri BPK RI Kepri

Kwarta5.com Batam,- Gaung Wartawan Bermartabat (Gawat) Kepri, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM - Gempita), kunjungi dan pertanyakan tindak lanjut hasil temuan (BPK) tahun 2018-2019, terkait belanja makan minum di sekretariat (DPRD) provinsi Kepri, melalui Perwakilan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK - RI) di Batam, Jum'at (26/03/21).

Kunjungan Gaung Wartawan Bermartabat (Gawat) Kepri, bersama lembaga swadaya Masyarakat Generasi Muda  peduli tanah air (LSM - Gempita), guna memastikan hasil temuan pemeriksaan tidak lanjut, biaya makan minum di sekretariat DPRD Kepri, yang diduga fiktif pada kegiatan pembahasan Ranperda dan produk hukum DPRD yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp.278 juta pada tahun 2019.

Dari hasil, penjelasan yang disampaikan humas perwakilan (BPK RI) di Kepri, Sandi menyebutkan," kalau terkait temuan belanja makan minum itu ada tindak lanjut nya, ke kami. namun saya harus lapor dulu ke atasan saya," sebut sandi.

Disamping itu, ada baik nya jika temuan itu yang diminta oleh Gaung Wartawan Bermartabat dan LSM Gempita," tolong di isi form yang tertera, dengan mekanisme sesuai persyaratan yang kami minta," terang sandi

Sandi juga memaparkan bahwa," pihak nya, Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak pernah mempersulit, jika ada mitra, pemerintah seperti wartawan dan LSM sebagai fungsi kontrol sosial dalam melakukan pengawasan, menginginkan data dalam bentuk soft copy dari kami, maka akan kami berikan. dan ada juga data yang tak bisa kami berikan, namun dapat kami perlihatkan langsung adanya permintaan hasil temuan audit (BPK) tahun 2019-2020 terkait belanja makan minum di (DPRD) provinsi Kepri," ucap sandi humas (BPK) diruang informasi yang didamping oleh dua staf nya.

Saat disinggung oleh, Ketua LSM Gempita Kepri Yusdianto," apakah belanja makan minum hasil temuan (BPK) di (DPRD), yang diduga fiktif itu, dapat dikembalikan. dengan menghilangkan niat,  atas perbuatannya. untuk melakukan satu kejahatan korupsi, dan secara hukum harus dihilangkan, sehingga dapat menghilangkan sanksi hukum. atas niat nya pak," tanya Yusdianto Ketua lsm gempita.

Sandi, humas BPK kembali menjelaskan," kalau terkait pidana adanya hasil temuan itu, atas adanya pemgembalian uang dari hasil temuan (BPK) maka (BPK) akan memberikan waktu sekurang kurang nya 60 hari untuk masa pengembalian nya,"

"Namun jika pengembalian itu karena ada niat untuk melakukan tindakan pidana korupsi, mungkin itu ranah nya ada di aparat penegak hukum, kalau ada pihak LSM atau Masyarakat yang melaporkan, dan kami (BPK). akan memberikan data tersebut, apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum, guna menindak lanjuti hasil laporan LSM atau  Masyarakat," jawab sandi lembut sambil, menyuguhkan teh hangat yang sudah tersedia.


Team.

Lebih baru Lebih lama