Pelaku Pembakaran Lahan di Bunguran Timur Berhasil Diamankan Polres Natuna


Pelaku Pembakaran Lahan di Bunguran Timur Berhasil Diamankan Polres Natuna

Kwarta5.com Natuna,-Polres Natuna Polda Kepulauan Riau gelar konferensi pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Natuna tepatnya di Jalan Sihotang, Keluarahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Senin (1/03/2021).

Dikatakan Kapolres, pelaku pembakaran berinisial Y (38)  terbukti tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk di olah dengan cara di bakar, di kawasan Jl. Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur pada Minggu, 28 Februari 2021 yang lalu.

"Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 M2," ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media, Senin (1/3/2021).

"Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," tambah Kapolres Natuna.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Kini pelaku pembakaran berinisial Y (38) diterapkan Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana 

"Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga)  tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah," terang  AKBP Ike Krisnadian. 

Kata AKBP Ike Krisnadian, diamankannya inisial Y ini juga sebagai peringatan kepada yang lain.

"Sesuai dengan komitmen kami, ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini," tegas Kapolres Natuna 

Selain itu, Kapolres Natuna juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.


Kata dia mengakhiri, untuk perharinya di Natuna, bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau.

“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, perharinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau," pungkas Kapolres Natuna. (Ril)

Lebih baru Lebih lama