AJOI Sul Sel Dan DPC AJOI Enrekang Dukung Langkah Polres Enrekang Dan Bupati MB


AJOI Sul Sel Dan DPC AJOI Enrekang Dukung Langkah Polres Enrekang Dan Bupati MB

Kwarta5.com Enrekang,- Atensi masyarakat terhadap penanganan kasus yang ngaku ngaku wartawan bernama Ridwan terbilang tinggi. 

Pasalnya tidak.sebatas penulisan yang disebar disalah satu website dinilai memfitnah.

"Ironinya juga penulisnya merangkap nara sumber dan tulisannya nenyebar fitnah yang telah dilakukan bertahun tahun secara berulang ulang," ujar Bupati Enrekang Muslimin Bando (MB) 15/2.

Terkait itu Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah mengatakan, atas pemberitaan salah satu media online updatesulsel.news yang tulis atas nama Abu (Penulis) dan narasumbernya Ridwan (Pemerhati) yang tayang Senin 30 November 2020 tahun lalu dengan judul “Memalukan..? 

Pemkab Enrekang Bakal Pinjam Uang 516 M Demi Bayar Gaji Tenaga Honorer” itu ada dua unsur yang dilanggar pelaku, yakni KUHP dan Undang-undang ITE.

“Keberatan yang pertama bapak Bupati Enrekang (MB) yang pertama bahwa pemberitaan itu tidak benar (Hoaks) pencemaran nama baik dan yang kedua, penginaan karena dalam isi berita menyebut pribadi Bupati Enrekang,” jelas Dirhamsyah,MH.

Langkah pemda mengadukan adanya penulisan yang tidak sesuai etika jurnalistik melaporkan penulisnya zang tak lain warga Enrekang mendapat simpati dukungan luas dan  tookoh Pemuda Kabupaten Enrekang.

Juga Polres Enrekang mendapat Apresiasi dan dukungan dari Aliansi Jurnalistik Online Indonesia ( AJOI ) Prov.Sulawesi-Selatan dan DPC AJOI Enrekang.

Menurut ketua AJOI Sulsel, Sufri Lakotong, Jika suatu media tidak berbadan Hukum, maka pihaknya mempersilahkan dan mengapresiasi jajaran Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

”Saya apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, jika memang terbukti tidak jelas medianya dan tidak jelas siapa wartawannya atau bukan kapasitas sebagai wartawan yang merilis,"kata ketua DPD AJOI Sul sel.

Olehnya itu dari hasil pemeriksaan penyidik yang telah mendapat fakta otentik oknum Ridwan bukanlah wartawan maka silahkan di tindak, kami dari organisasi AJOI tidak menginginkan ada oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan untuk kepentingan pribadi.”sesalnya.

Namun Sufri tidak menyangkal, apabila terlapor  merupakan wartawan yang jelas medianya, maka pihaknya akan melakukan pendampingan berdasarkan UU Pers 40/1999.

” Kalau media dan wartawan jelas, AJOI Akan ikut mendampingi Terlapor, Namun Jika Media dan wartawan yang di laporkan tidak jelas adanya, dan hanya mengaku-ngaku wartawan, justru kami yang akan minta aparat penegak Hukum untuk ditindak lanjuti, demi menjaga nama baik teman teman jurnalistik di Sulawesi-Selatan.” Tegasnya.

 (liq)

Lebih baru Lebih lama