Sosialsasi Perizinan Tambang Pasir Kuarsa Berakhir Buntu, Pihak PT BBP Akan Tetap Jalan Sesuai Izin


Sosialsasi Perizinan Tambang Pasir Kuarsa Berakhir Buntu, Pihak PT BBP Akan Tetap Jalan Sesuai Izin

Kwarta5.com Lingga, - Sosialisasi antara PT Bintan Batam Pratama dengan Masyarakat Desa teluk, terkait tambang pasir kuarsa tidak menemui titik terang, Selasa (22/12/2020).

Sosialisasi antara PT Bintan Batam Pratama Dengan masyarakat tersebut di fasilitasi oleh pihak pemerintah kecamatan Lingga timur di aula kantor kecamatan

Camat Lingga timur Safril mengatakan bahwa masyarakat yang ada di desa teluk tetap melakukan penolakan terhadap PT Bintan Batam Pratama melakukan aktivitas tambang pasir Kuarsa di wilayah Desa teluk" ungkap safril

Lebih lanjut lagi kata safril dalam pertemuan pihak Konsorsium PT BPP, yakni Mulyadi sudah sangat jelas dalam paparan penjelasan terkait perizinan yang telah dikantongi oleh pihak perusahaan serta uang suguhati dan uang kompensasi terkait ganti rugi. Namun pihak perwakilan masyarakat Desa Teluk kecamatan Lingga Timur tetap menyatakan penolakannya. Dan ini membingungkan Safril selaku Camat Lingga Timur melihat kondisi tersebut" Katanya

Selain itu, Mulyadi selaku Konsorsium PT BPP menjawab segala konfirmasi dan menjelaskan setiap pertanyaan yang di sampaikan oleh masyarakat dalam forum diskusi pada sosialisasi tersebut sudah di jawab oleh perusahaan secara lengkap berdasarkan ketentuan dan izin yang dimiliki.

"Pihak kita sudah menjelaskan segalanya, baik tentang lingkungan, tentang kemasyarakatan bahkan kompensasi. Setelah kita uraikan semuanya secara gamblang, Endingnya mereka Masyarakat tetap menolak", kata Mulyadi.

Bahkan, Pihak perusahaan juga sudah menawarkan dan bersedia untuk memperbaiki fasilitas jalan dari batas Area Sungai Liang menuju Desa Teluk dengan menurunkan alat kerja ke lokasi titik perbaikan.

"Tadi ada juga yang mengajukan uang kompensasi sebesar 20 juta rupiah perbulan untuk masing-masing Kepala keluarga. Tentu saja perusahaan bukan gak mau, tapi gak mampu", jelas Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, sosialisasi yang baru dilaksanakan adalah sosialisasi yang kesekian kalinya telah dilaksanakan dari sebelumnya, pada tahun 2020.

"Saya juga sudah menyampaikan, bahwa perusahaan menghargai pihak yang menolak maupun yang telah mendukung. Intinya Perusahaan tetap membangun komunikasi dan silaturahmi dengan pihak masyarakat dengan baik. Kami akan tetap menjalankan kegiatan dengan Perizinan yang telah dimiliki PT BBP", ungkap Mulyadi. 

Sosialisasi PT BBP kepada masyarakat Desa Teluk di hadiri oleh Camat, sekcam, berserta staf kecamatan Lingga Timur, kepala desa teluk berserta RT RW Desa Teluk,  karang taruna desa teluk, kelompok masyarakat yang menolak dan juga pasti dihadiri oleh pihak perusahaan yaitu : Konsorsium PT BPP, DIR PT BPP, Manager PT BPP.



M.maman

Lebih baru Lebih lama