Juru Parkir Destinasi Lampu Indah Bawang Merah Di Keroyok Tamu Wisata


Juru Parkir Destinasi Lampu Indah Bawang Merah Di Keroyok Tamu Wisata

Kwarta5.com Enrekang,- Press release terkait kasus pidana penganiayaan secara bersama di lokasi wisata kerlap kerlip lampu malam Bawang Merah di Buntu Sumbang (Anggeraja), Enrekang. 

Peristiwa pidana di malam itu diterangkan kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SIK.MH,bermula ketegangan pemuda mulai meramaikan lokasi wisata Buntu Sumbang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Saharuddin, SH, M.Si membuka jumpa pers dan mengawal KBO reskim Ipda Muhammad Ise,SH dihadirkan para tersangka.

Di depan awak media AKBP Andi Sinjaya menjelaskan kronologis aksi penganiayaan di tempat kejadian perkara. 

Buntu Sumbang terletak di Dusun Belalang, Kelurahan Mataran,Kecamatan Anggeraja, Enrekang, Sul Sel.

“Kejadian bermula ketika R datang di tempat wisata bersepeda motor dan memarkir kendaraannya, namun HK (juru parkir) menegur R karena salah memarkir motornya,"ujar AKBP Andi Sinjaya (22/12).

Dijelaskan AKBP Andi Sinjaya, kasus penganiayaan ini melibatkan dua orang yakni lelaki HK (38 th) warga Pasaran, Kelurahan Tanete, dan lelaki AD (33 th) warga Belalang, Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja. 

Sedangkan lelaki R (33 th) warga Buntu Galung, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja.

Kata AKBP Dr Andi Sinjaya, rupanya teguran HK (selaku petugas parkir janggal menegur tamunya) pada R merasa tidak terima karena ditegur, lalu cek cok mulut dan sempat R menantang HK yang kini tersangka.

Tidak berselang lama  datang kawan HK berinisial AD menghampiri menengahi, dan HK kembali urusi pekerjaan mengatur parkiran kendaraan pengunjung yang masuk.

Keberadaan AD justru tak membuat suasana reda,ditengah cekcok antara R dengan AD, justru R mengajak AD untuk berduel  “maukokah pergi singel diatas buntu”.

Tantangan R pada AD didengar oleh HK dan menyambut supaya menahan diri “Jangan begitu karena tempat keramaian ini” Tapi dibalas R dengan mengatakan “mauko juga masuk-masuki?”

Dengan tiba-tiba lelaki HK melakukan pemukulan terhadap lelaki R diikuti lelaki AD juga ikut memukuli R. 

Atas Kejadian tersebut R selaku korban melaporkan kepihak berwajib dan petugas menciduk 2 orang kini tersangka yakni  lelaki HK dan lelaki AD,

"Atas peristiwa tersebut setelah dilaporkan R di polsek Anggeraja dan petugas amankan 2 orang tersangka yakni  lelaki HK dan lelaki AD,"papar AKBP Andi Sinjaya. 

Pula,  keduanya disangkakan melakukan peristiwa pidana yang ancamannya dikenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55  (1) ke-1.

"Ancaman pidananya dengan  hukuman kurungan maksimal 5 tahun 6 bulan,"tegas AKBP Dr. Andi Sinjaya, SIK. SH. MH.

Sekedar Info,  lokasi Buntu Sumbang diminati kalangan muda disaat malam hari.  Dari ketinggian tampak hamparan kerlap kerlip lampu dilahan bawang merah petani sebagai perangkap hama (ngengat).

Dari pantauan media DPC AJOI Enrekang, kapolsek Anggeraja Iptu Lukman, SH dan petugas setempat aktif menjaga kamtibmas di lokasi.

Namun sensasi indah lokasi dan hawa dingin yang ramai muda mudi berkemah semalaman, bukan hal mudah diawasi termasuk jasa parkir tumbuh dihangatkan minuman khas ballok.(liq)

Lebih baru Lebih lama