Presiden Jokowi, Ajari Kami Tentang Keadilan


Presiden Jokowi, Ajari Kami Tentang Keadilan

TM. Luthfi Yazid
(Oleh: TM. Luthfi Yazid*)
Kwarta5.com Jakarta,- Meskipun berbagai media asing mengangkat dan memberitakan tertembaknya 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), Presiden Jokowi, belum terdengar nyaring suaranya. Bahkan para menterinya pun, seperti Mahfud MD, sepertinya masih tenang-tenang saja. Prasangka baiknya ialah mungkin mereka sedang melakukan penelitian dan pengkajian secara seksama.

Berbagai media internasional mengangkat insiden penembakan itu seperti the Guardian, New York Times, Reuters, South China Morning Post, Times, ABC News, Washington Post, Al Jazeera, dan Channel News Asia. 

Peristiwa ini mengingatkan kita pada kematian George Floyd, seorang kulit hitam di Minneapolis—yang setelah diberitakan oleh media-media internasional-- berujung pada krisis dan unjuk rasa di ratusan kota di AS.

Kalau George Floyd menghembuskan nafas terakhir saat  lehernya ditindih oleh Chauvin dan ia tidak bernafas, sedangkan 6 orang pengawal HRS itu tewas seketika dengan timah panas. Dalam kasus George, akhirnya Chauvin dipecat dari kepolisian dan dikenakan sanksi pidana beserta anggota polisi lainnya yakni Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kuweng. Oleh berbagai media tindakan polisi dalam kasus George Flolyd dianggap sebagai crime against humanity, sebuah kejahatan kemanusiaan.

Insiden penembakan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) melukai hati dan persaaan terdalam kemanusiaan kita. Bermacam pertanyaan dapat diajukan,  seperti apa salah para pemuda itu yang merupakan lascar FPI? Jika para pemuda itu dianggap salah, buktikan! Atau jika FPI salah buktikan juga, lakukan due process of law dan adili melalui lembaga peradilan. Demikian juga halnya jika polisi—sebagai aparat yang seharusnya melindungi rakyat-- melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas,adili,  tegakkan hukum dan keadilan.

Di saat kita memperingati hari Hak Hak Asasi Mausia (HAM) sedunia, 10 Desember, saat ini,  kita sebagai bangsa harusnya merayakan kemenangan kemanusiaan,  melakukan refleksi, evaluasi dan pembenahan. Akan tetapi, ini justeru sebaliknya yang terjadi yakni ada pembunuhan oleh aparat penegak hukum. Pembunuhan dalam bahasa KUHP didefinisikan, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dihukum …” (Pasal 338 KUHP). Kejadian ini telah mencoreng nama Indonesia di pentas dunia.

Padahal kita telah bersepakat, sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi (Pasal 28A UUD 1945) yaitu bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan  hidup dan kehidupannya”. Hak hidup ini dikategorikan sebagai non-derogable rights, yang dalam konteks HAM hal tersebut tidak dapat dikurangi  sedikitpun apalagi ditiadakan. Karena hal ini merupakan tanggungjawab konstitusional negara.   

Salah satu organ negara adalah eksekutif. Menurut konstitusi.

((Ril)


Lebih baru Lebih lama