Tokoh Pemuda Posek Lingga Minta Pemprov Kepri Serius Menangapi Secara Tertulis Terkait PT SAR


Tokoh Pemuda Posek Lingga Minta Pemprov Kepri Serius Menangapi Secara Tertulis Terkait PT SAR

Riyan (Berdiri) Salah satu tokoh Pemuda Posek, Kabupaten Lingga
Kwarta5.com Tanjungpinang,- Adapun hasil Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lngga dengan Pemerintah Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Aula PTSP Provinsi, Selasa (17/11),lalu, terkait tambang timah PT SAR,  masyarakat nelayan Posek Kabupaten Lingga,  dengan tegas menolak, Rabu (18/12/20).

Dalam rapat tersebut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga, diantaranya. Asisten II, DLH, Camat, Kepala Desa, BPD dan Tokoh Pemuda dari Kecamatan Kepulauan Posek.

Sedangkan mewakili Pemerintah Provinsi Kepri dihadiri Kadis PTSP beserta Kabid, Plt Kadis DLHK, Kasi ESDM Bagian Perizinan, Dishub dan beberapa staf dinas terkait.

Dalam pembahasan yang diuraikan pada rapat koordinasi tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Kepri, yakni mendengar keluhan perwakilan masyarakat nelayan Posek serta menyampaikan sikap terkait tambang timah PT SAR di wilayah perairan lingga. 

Masyarakat Kecamatan Posek, secara tegas menyampaikan terkait tambang timah tersebut, sudah sangat jelas, kami menolak secara tegas. Demikian dikatakan Rian, Tokoh Pemuda Masyarakat Kecamatan Posek kepada media ini melalui sambungan whatsapp.

"Pernyataan sikap yang sudah kita buat secara tertulis dan yang sudah kita surati, kita minta ditanggapi segera." Tegas Riyan.

"Jelas dampak yang terkena akibat aktifitas tambang tersebut sangat dirasakan oleh nelayan  Desa Selat Buaya, nelayan Desa Posek, nelayan Desa Bendara, dan juga Nelayan Desa Busung Panjang." Tutup Ryan melalui via telpon WhatsApp.

Ditempat terpisah, saat diwawancarai media ini,  Kasi ESDM bagian perizinan masiswanto membenarkan, bahwa Masyarakat Posek, menolak serta meminta mencabut izin tambang timah PT SAR tersebut.

Selain itu, Masiswanto menyampaikan, bahwa ada aturan yang mengaturnya jika perizinan tersebut dicabut.

"Karena dalam undang-undang sudah diatur tentang pencabutan perizinan yang sudah dikeluarkan, pertama, perizinan tersebut diserahkan kembali oleh perusahaan itu sendiri kepada pemerintah, kedua, apabila terjadi unsur tindakan pidana akibat operasional perusahaan, dan yang ketiga, pengadilan memutuskan perusahaan tersebut karena pailit," tambah Masiswanto.

Lebih lanjut, masiswanto menjelaskan, saat ini perusahaan seharus nya melakukan kembali sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan perundingan terkait akan dimulainya operasional tambang timah tersebut, sehingga nantinya tidak ada kerugian dikedua belah pihak," pungkas Masiswanto.


Penulis : yusdianto

Lebih baru Lebih lama